MK Soroti Praktik Kuota Hangus: Hakim Sebut Internet Kebutuhan Pokok

- Minggu, 19 April 2026 | 04:45 WIB
MK Soroti Praktik Kuota Hangus: Hakim Sebut Internet Kebutuhan Pokok

Jakarta – Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis lalu (16/4) berlangsung cukup panas. Hakim-hakim konstitusi tak segan menohok operator seluler yang hadir sebagai pihak terkait. Perkaranya? Gugatan soal kuota internet yang hangus, yang diajukan oleh dua warga biasa.

Hakim MK Guntur Hamzah langsung menekankan bahwa persoalan ini bukan sekadar urusan teknis. Di era sekarang, internet sudah jadi kebutuhan pokok, bahkan di daerah pelosok sekalipun. Karena itu, menurutnya, isu ini menyentuh ranah konstitusional.

"Artinya, maka alarm Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 bergetar," tegas Guntur.

Pasal itu, seperti kita tahu, mengatur penguasaan negara atas cabang-cabang produksi penting untuk kemakmuran rakyat. Guntur juga menyelipkan Pasal 28D dan 28H tentang jaminan hak warga negara. Intinya, persoalan ini dianggap jauh lebih dalam dari sekadar harga.

Dia lalu menyodorkan prinsip good corporate governance atau GCG. Transparansi, akuntabilitas, keadilan – semua prinsip itu dipertanyakan penerapannya.

"Coba pikir," ujarnya dengan nada retoris. "Kuota belum habis tapi sudah tak bisa dipakai, apa itu adil? Masa aktif 30 hari, eh di hari ke-28 sudah di-stop. Ini masuk akal dan sesuai GCG?"

Di sisi lain, Hakim Ridwan Mansyur ikut angkat bicara. Dia melihat praktik penghangusan ini berpotensi besar merugikan konsumen. Meski kuota tak terpakai semua, kata Ridwan, hak atas volume dan periode layanan itu sudah melekat pada pelanggan sejak mereka membayar.

"Kita perlu mendudukkan persoalan ini dengan benar," tambahnya, "supaya tidak ada hak-hak yang terabaikan."

Ridwan pun mendesak operator untuk lebih terbuka. Penjelasan soal mekanisme kuota, menurutnya, harus diberikan secara jelas dan gampang dipahami publik.

Gugatan ini sendiri digulirkan oleh Didi Supandi, seorang driver online, dan Wahyu Triana Sari, pedagang kuliner daring. Mereka gerah dengan skema kuota yang hangus meski belum dipakai habis saat masa berlakunya berakhir. Permohonan mereka menguji Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja.

"Aturan itu ibarat memberi cek kosong pada operator," kata Didi. "Mereka bisa seenaknya menerapkan kuota hangus tanpa kewajiban rollover untuk konsumen."

Pasal yang digugat itu merupakan perubahan atas UU Telekomunikasi, yang intinya memberi wewenang pada operator menetapkan tarif berdasarkan formula pemerintah. Pemohon berargumen, aturan lama ini sudah ketinggalan zaman. Internet kini setara dengan listrik atau air, sebuah kebutuhan dasar. Konsumen bayar di muka, jadi operator wajib memberikan layanan senilai uang yang sudah dikeluarkan.

Menanggapi semua ini, perwakilan operator punya pembelaan sendiri. Adhi Putranto dari Simpati berpendapat istilah "kuota hangus" keliru. Yang diberikan ke pelanggan, katanya, adalah hak akses terhadap kapasitas jaringan dalam volume dan periode tertentu, bukan kepemilikan atas data.

Pendapat senada datang dari Indosat. Machdi Fauzi menegaskan layanan internet adalah jasa, bukan barang yang bisa dimiliki selamanya.

"Ini murni hubungan kontraktual," jelasnya. Harga dan masa berlaku adalah satu paket yang tak terpisahkan dalam kesepakatan itu.

Sidang pun ditutup dengan nada yang masih menggantung. Perdebatan antara hak konsumen dan model bisnis operator masih akan berlanjut di persidangan berikutnya.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar