Rizal Fadhillah Bongkar Cacat Hukum SP3 Kasus Eggi Sudjana

- Rabu, 21 Januari 2026 | 06:25 WIB
Rizal Fadhillah Bongkar Cacat Hukum SP3 Kasus Eggi Sudjana
Analisis SP3 Kasus Eggi Sudjana

Rizal Fadhillah Sebut SP3 untuk Eggi Cacat Hukum dan Tak Sah

Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Keputusan itu muncul setelah keduanya bertemu dengan Jokowi di Solo, yang kemudian disebut menghasilkan "kesepahaman". Pihak kepolisian menilai itu sebagai bentuk "Restorative Justice" berdasarkan KUHAP baru. Tapi, benarkah?

Rizal Fadhillah, mantan anggota TPUA, punya pandangan keras. Menurutnya, SP3 itu cacat secara yuridis. Bahkan, dia menyebutnya tidak sah.

"Restorative Justice berdasarkan KUHAP baru sebenarnya tidak bisa dipakai sebagai alasan hukum untuk SP3 kasus Eggi dan Damai," tegas Rizal Fadhillah pada 21 Januari 2025.

Lho, kenapa? Rizal punya argumen. Dia bilang, Polda Metro Jaya seharusnya tidak boleh menerapkan KUHAP baru untuk menangani perkara yang sudah berstatus tersangka. Dasarnya, ada surat Kapolri yang ditandatangani Kabareskrim, Komjen Pol Drs. Sahardjantono, M.Si., tertanggal 1 Januari 2026.

Surat bernomor B/1/I/Res.7.5/2026/Bareskrim itu ditujukan ke sejumlah pejabat tinggi Polri. Isinya berisi petunjuk teknis penanganan perkara terkait KUHP dan KUHAP 2025. Nah, di butir c.2.b disebutkan dengan jelas: proses penyidikan yang sudah berjalan sebelum 2 Januari 2026 harus tetap mengacu pada KUHAP lama sampai prosesnya benar-benar selesai.

"Jadi, sangat jelas. Polda Metro wajib memedomani aturan itu," kata Rizal.

Artinya, perkara Eggi dan Damai yang prosesnya sudah dimulai sebelum tanggal 2 Januari 2026 harus pakai ketentuan lama. Konsekuensinya, "Restorative Justice" ala KUHAP baru tidak bisa diterapkan. Dan kalau dasar hukumnya salah, SP3 yang dikeluarkan pun jadi tak berdasar.

Rizal menegaskan, SP3 yang lahir dari pelanggaran hukum seperti ini patut dinyatakan cacat. Karena itu, dia mendesak Irwasum, Kadivpropam, atau Kadivkum Polri untuk merekomendasikan pencabutan SP3 itu. Tak hanya itu, penyidik dan Kapolda yang dianggap melanggar juga harus diberi sanksi.

Di sisi lain, Rizal menyoroti hal yang menurutnya janggal. Jokowi, katanya, bertindak luar biasa. Cukup dengan obrolan di ruang tamu pribadi dengan kedua tersangka, polisi langsung bergerak mengubah pembicaraan itu menjadi alasan "Restorative Justice".

Padahal, proses itu tidak disaksikan penyidik dan tidak ada dokumen kesepakatan resmi. Kalau mau jalur restorative justice, seharusnya proses formal dilakukan di kantor Polda, bukan di kediaman pribadi.

"Restorative Justice di rumah Jokowi yang berujung SP3 ini patut diusut oleh Kompolnas," ujar Rizal.

Dia tak menampik ada kesan buruk. "Ada bau amis dari perilaku aparat kepolisian di sana. Citra Polri semakin rusak saja," tambahnya.

Rizal kemudian menyinggung kasus lain. Dia menuturkan, kasus ijazah palsu yang melibatkan nama Jokowi telah menebar banyak skandal. Baginya, Jokowi adalah sumber masalah yang harus segera ditangani. Aparat penegak hukum, imbau Rizal, sebaiknya fokus menindak pelaku kriminal sungguhan, bukan malah mencari-cari dalih.

"Pelaku kriminal itu adalah Jokowi, Pak Polisi," tegas Rizal menutup pernyataannya.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar