Lebih dari sepuluh tahun setelah pesawat MH370 hilang secara misterius, sebuah keputusan pengadilan akhirnya turun. Pengadilan di Beijing memutuskan bahwa Malaysia Airlines harus membayar kompensasi kepada keluarga korban. Nilainya tidak main-main: total 23,2 juta Yuan, atau kalau dirupiahkan, kira-kira Rp 54,6 miliar.
Keputusan yang dibacakan pada Jumat (5/12) waktu setempat itu, seperti dilaporkan Reuters, secara rinci memerintahkan maskapai untuk membayar sekitar 2,9 juta Yuan (sekitar Rp 6,8 miliar) untuk setiap kasus gugatan. Putusan ini secara khusus menangani delapan gugatan yang diajukan oleh keluarga penumpang asal China.
Menurut pengadilan, besaran angka itu dimaksudkan untuk menutup berbagai kerugian. Mulai dari biaya pemakaman, tekanan mental yang tak terkira, hingga kerugian-kerugian lain yang diderita keluarga.
Hingga berita ini diturunkan, Malaysia Airlines sendiri belum memberikan pernyataan atau tanggapan resmi atas putusan tersebut.
Artikel Terkait
DKI Kirim Toilet Portable, Bantuan Ketiga untuk Aceh Tamiang
Embung Jagakarsa Diresmikan, Genangan di Tiga RW Ditargetkan Turun Hingga 50%
Biar Kami Dihina, Asal Anak Maju: Kisah Ibu Linda dan Sekolah Rakyat yang Mengubah Nasih Tita
Prabowo Absen di Acara KPK, Sedang Jalankan Diplomasi di Pakistan