Amukan Massa di Gowa Tewaskan Terduga Pemerkosa Anak Disabilitas

- Kamis, 04 Desember 2025 | 11:00 WIB
Amukan Massa di Gowa Tewaskan Terduga Pemerkosa Anak Disabilitas

Suasana di Parang Tulau, Cikoro, Tompo’bulu, Gowa, mendadak berubah jadi mencekam. Warga diguncang sebuah kabar yang bikin hati miris: seorang anak penyandang disabilitas diduga menjadi korban pemerkosaan. Kabar itu menyebar cepat, bak angin berembus di malam hari. Dan kemarahan warga pun meledak.

Mereka geram. Apalagi setelah tahu kondisi korban yang seharusnya mendapat perlindungan lebih. Emosi yang sudah memanas itu lalu berubah jadi aksi nyata. Massa bergerak mencari sang terduga pelaku.

Dan mereka menemukannya. Dalam keadaan emosi yang sudah sulit dikendalikan, pria itu diamankan oleh warga. Kerumunan semakin besar, orang-orang berdatangan. Suasana tegang terasa menyelimuti kampung itu. Menurut sejumlah saksi, terduga pelaku kemudian diarak keliling kampung. Itu jadi bentuk luapan amarah yang mereka pendam.

Tapi, situasi jadi makin liar. Aksi main hakim sendiri itu berujung tragis. Pria yang dituduh sebagai pelaku itu tewas di tangan amukan massa yang tak terbendung.

Videonya beredar luas di media sosial, memicu perdebatan sengit. Banyak suara yang mengutuk keras kejahatan terhadap korban. Namun begitu, tak sedikit pula yang geleng-geleng kepala. Mereka menyayangkan tindakan warga yang merenggut nyawa tanpa melalui proses pengadilan. “Hukum harus ditegakkan, bukan dibajak oleh emosi,” kira-kira begitu komentar yang banyak muncul.

Di sisi lain, kasus pilu ini kembali mengetuk kesadaran kita semua. Soal betapa gentingnya penegakan hukum yang cepat dan adil. Korban, terutama yang rentan, harus segera mendapat perlindungan. Aparat dituntut bertindak sigap agar masyarakat tidak merasa jalan lain yang berbahaya adalah satu-satunya pilihan.

Polisi kini sedang menyelidiki tuntas kasus ini. Mulai dari kronologi sebenarnya, identitas pelaku, hingga pendampingan untuk korban. Tragedi di Gowa ini adalah pengingat pahit. Betapa pun kejamnya sebuah kejahatan, penyelesaiannya harus tetap pada koridor hukum. Kalau tidak, yang terjadi malah lingkaran kekerasan baru, dan nyawa sia-sia kembali melayang.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar