DPR Desak Evaluasi Aturan Pencegahan Kekerasan di Kampus Usai Pengeroyokan Mahasiswa Undip

- Jumat, 06 Maret 2026 | 19:50 WIB
DPR Desak Evaluasi Aturan Pencegahan Kekerasan di Kampus Usai Pengeroyokan Mahasiswa Undip

Kasus pengeroyokan terhadap mahasiswa Undip, Arnendo, oleh tiga puluh rekannya sendiri, menyisakan pertanyaan besar. Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian, angkat bicara. Ia mendesak pemerintah untuk mengevaluasi aturan pencegahan kekerasan di dunia pendidikan. Menurutnya, aturan yang ada saat ini perlu dikaji ulang efektivitasnya.

“Ini jadi PR bersama,” tegas Lalu saat ditemui di Senayan, Jakarta, Jumat lalu.

Ia menambahkan, “Tidak hanya pihak kampus, Kemendikbudristek juga harus me-review ulang. Sudah ada Permendikbudristek soal pencegahan kekerasan, baik fisik, verbal, maupun seksual. Kalau ternyata tak mampu mengurangi jumlah kasus, ya mari kita review bersama-sama.”

Nada suaranya serius. Evaluasi, baginya, mutlak diperlukan agar aturan tak sekadar ada di atas kertas, tapi benar-benar bisa mencegah. Bahkan, jika perlu, aturan setingkat peraturan menteri itu harus ditingkatkan kekuatannya. Mungkin lewat undang-undang.

“Apakah Permendikbudristek itu masih lemah? Atau kita harus menuangkannya dalam undang-undang? Ini penting didiskusikan ke depan,” ujar Lalu. “Soalnya, kasusnya ibarat mati satu tumbuh seribu.”

Ia mengungkapkan, klausul penguatan aturan ini sebenarnya sudah dimasukkan dalam revisi UU Sisdiknas. Tujuannya jelas: untuk memayungi peraturan-peraturan di bawahnya agar lebih kuat dan mengikat. Pihaknya berencana mengundang pemerintah untuk duduk bersama membahas hal ini. Rencananya, setelah Lebaran.

Editor: Bayu Santoso


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar