Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan atau yang akrab disingkat Ditjen GTK di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) baru saja meluncurkan sebuah program anyar. Namanya Penjaringan Data Guru Tertentu Belum Bersertifikat Pendidik Tahun 2026. Tujuan utamanya? Mempercepat penyelesaian program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman resmi Kemendikdasmen, program ini dirancang untuk memastikan semua guru yang memenuhi syarat dan belum punya sertifikat pendidik bisa terdata dengan baik. Intinya, mereka diberi kesempatan untuk ikut PPG. Tidak peduli mengajar di sekolah negeri atau swasta, selama memenuhi kriteria, silakan daftar.
Nah, bagi para guru yang masuk dalam kategori ini dan belum pernah mengikuti PPG, ada baiknya segera melakukan konfirmasi keberminatan. Caranya? Lewat Aplikasi SIMPKB atau Info GTK. Tapi ingat, proses konfirmasi ini cuma sampai tanggal 30 April 2026. Jadi, jangan sampai kelewatan.
Siapa Saja yang Jadi Sasaran?
Program penjaringan data ini menyasar guru-guru dengan kriteria tertentu. Berikut ini poin-poinnya:
- Punya kualifikasi akademik minimal S1 atau D4;
- Statusnya aktif mengajar di tahun ajaran 2023/2024;
- Dan yang terpenting, belum memiliki sertifikat pendidik.
Di sisi lain, buat yang sudah punya sertifikat atau sedang dalam proses PPG, mungkin program ini tidak relevan. Tapi tetap, ada baiknya cek data diri di sistem.
Jadwal Pelaksanaan: Catat Tanggalnya!
Supaya tidak bingung, berikut ini linimasa pelaksanaan program penjaringan data guru belum bersertifikat pendidik tahun 2026. Lumayan panjang, jadi siapkan kalender:
- Program diumumkan: 1 April 2026
- Konfirmasi keikutsertaan oleh guru: 1–30 April 2026
- Pendaftaran PPG: 1 April–30 Mei 2026
- Verifikasi lanjutan oleh dinas pendidikan: 1–30 Mei 2026
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 4 Juni 2026
- Pemanggilan peserta: 15 Juni 2026
- Pelaksanaan PPG tahap 2: 22 Juni 2026
Menurut sejumlah pengamat, jadwal ini cukup ketat. Tapi ya, namanya juga program percepatan. Semua harus berjalan sesuai rencana.
Tahapan yang Harus Dilalui Guru
Oke, sekarang kita bahas langkah-langkahnya. Prosesnya tidak rumit, tapi butuh ketelitian. Berikut urutannya:
Pertama, guru yang termasuk dalam sasaran program wajib melakukan pengecekan. Akses laman Info GTK di https://info.gtk.kemendikdasmen.go.id/ dan SIMPKB PPG di https://ppg.simpkb.id/. Nanti, notifikasi akan muncul di akun Info GTK masing-masing. Jadi, pastikan akunnya aktif.
Kedua, setelah itu ada kewajiban yang harus dipenuhi. Guru diwajibkan untuk:
- Memutakhirkan data ijazah termasuk verifikasi dan validasi (verval) lewat laman Info GTK;
- Mengonfirmasi keikutsertaan dalam program PPG melalui SIMPKB PPG.
Nah, soal konfirmasi, pilihannya ada empat. Guru bisa menyatakan:
- Berminat mengikuti PPG,
- Tidak berminat,
- Sedang mengikuti PPG, atau
- Sudah memiliki sertifikat pendidik.
Bagi yang memilih opsi pertama berminat proses selanjutnya adalah mendaftar seleksi administrasi. Semua dilakukan lewat aplikasi SIMPKB. Tidak ada jalan lain, semua serba digital.
Terakhir, hasil seleksi akan diumumkan secara bertahap. Pengumuman bisa dicek melalui akun masing-masing peserta. Jadi, rajin-rajinlah memantau.
Semoga informasi ini membantu. Buat para guru, jangan sampai terlewat. Kesempatan seperti ini tidak datang dua kali.
Artikel Terkait
Polisi Gagalkan Penyelewengan 10 Ton Pupuk Bersubsidi di Muara Enim, Tiga Tersangka Diamankan
Polisi Ungkap Kronologi Perusakan Kaca Mobil oleh Dua Sopir Angkot di Kampung Rambutan Dipicu Lawan Arah
Penjaga Kafe di Bandar Lampung Ditangkap, Jadi Anggota Komplotan Pencuri Kabel PLN
Mei 2026 Penuh Tanggal Merah dan Peringatan, Pemerintah Tetapkan Empat Hari Libur Nasional