"Oleh karena itu, ancaman minimumnya kita hapus, tetapi untuk maksimumnya itu tetap. Jadi semua dikembalikan kepada pertimbangan hakim," sebutnya.
Di sisi lain, ada perubahan mendasar lainnya. KUHP baru dikatakan sudah tidak mengenal lagi istilah pidana kurungan. Imbasnya, peraturan daerah yang masih memuat sanksi kurungan harus diubah menjadi pidana denda.
"Dengan ketentuan, jika perda itu dia pidana kurungan tunggal, maka dikonversi menjadi denda. Kalau pidana itu pidana denda tunggal, maka pidana denda tunggal diubah berdasarkan subjek hukum," papar Eddy.
Selain itu, untuk UU di luar KUHP yang selama ini menjatuhkan hukuman penjara dan denda secara bersamaan, diusulkan agar ancamannya diubah menjadi pilihan. Artinya, frasa "penjara dan denda" akan berganti menjadi "penjara dan/atau denda" sehingga tidak lagi bersifat kumulatif dan memberatkan.
Jadi, hakim punya ruang gerak yang lebih luas. Tapi kita tak perlu khawatir soal ini.
"Jadi memberikan kebebasan kepada hakim tetapi kita tidak perlu khawatir karena di dalam KUHP baru itu ada pedoman pemidanaan," pungkas Eddy meyakinkan.
Artikel Terkait
Menkominfo Tegaskan Perjanjian Data dengan AS Tidak Serahkan Data Warga
Indonesia Peringkat Kedua Dunia Kasus Campak, DPR Desak Kemenkes Siaga Penuh
Menteri Ghana Ungkap 55 Warga Negara Tewas di Ukraina Akibat Rekrutmen Ilegal Rusia
GAPKI Serukan Diplomasi Perdagangan Kuat Antisipasi Hambatan Ekspor