Rapat dengar pendapat Panja RUU Penyesuaian Pidana digelar hari ini, dan ada satu usulan yang cukup mencuri perhatian. Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej secara khusus mengusulkan agar ketentuan pidana minimal khusus di luar KUHP dihapuskan.
Namun begitu, usulan penghapusan ini tidak berlaku untuk semua kasus. Ada beberapa pengecualian yang dianggap terlalu serius.
"Terkait undang-undang di luar KUHP yang terdapat dalam bab 1, yaitu terkait pidana minimum khusus, ini dihapus. Kecuali untuk tindak pidana HAM berat, tindak pidana terorisme, tindak pidana pencucian uang, dan korupsi," tegas Eddy dalam paparannya di Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Ia lantas mengambil contoh kasus narkotika. Pasal-pasal saat ini masih mencantumkan pidana minimal 4 tahun. Nah, dalam usulan ini, ancaman minimal itu akan dihilangkan, sehingga yang tersisa hanya hukuman maksimumnya saja.
Lalu, apa alasan di balik langkah ini? Eddy pun menjelaskan. Menurutnya, salah satu biang kerok utama kepadatan lapas adalah kasus narkotika ringan.
"Mengapa pidana minimum itu dihapus? Karena salah satu yang menyebabkan overcrowding di lembaga pemasyarakatan itu adalah terkait narkotika yang penghuninya sampai 70%," ujarnya. "Padahal, mohon maaf, barang bukti yang disita itu kan 0,2 gram, 0,3 gram, tapi harus mendekam 4 tahun, karena ada ancaman minimumnya."
Artikel Terkait
Menkominfo Tegaskan Perjanjian Data dengan AS Tidak Serahkan Data Warga
Indonesia Peringkat Kedua Dunia Kasus Campak, DPR Desak Kemenkes Siaga Penuh
Menteri Ghana Ungkap 55 Warga Negara Tewas di Ukraina Akibat Rekrutmen Ilegal Rusia
GAPKI Serukan Diplomasi Perdagangan Kuat Antisipasi Hambatan Ekspor