Modus serupa ternyata berulang. Selain menggunakan vendor fiktif korporasi dan perseorangan, mereka juga memanfaatkan nama driver, office boy, dan staf keuangan divisi EPC untuk proyek lain senilai Rp 10,8 miliar.
Yang cukup mengejutkan, praktik ini berlangsung terus dari Juni 2022 sampai Maret 2023. Ada sembilan proyek fiktif yang teridentifikasi dengan total nilai mencapai Rp 46,8 miliar.
Dari sekian banyak proyek, beberapa yang cukup mencolok antara lain pembangunan pabrik peleburan nikel di Kolaka senilai Rp 25,3 miliar. Lalu ada pembangunan Mines of Bahodopi Block 2 dan 3 di Morowali sebesar Rp 10,8 miliar.
Tak cuma itu, masih ada delapan proyek lain yang tersebar dari Manado hingga Papua. Nilainya bervariasi, mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Yang menarik, dari proyek Mines of Bahodopi, Didik disebut mengalirkan dana untuk tambahan THR dan tunjangan variabel. KUR dapat Rp 7,5 miliar, sementara APR kebagian Rp 3,3 miliar.
"Akibat ulah mereka, negara dirugikan sekitar Rp 46,8 miliar. Perusahaan mengeluarkan uang untuk bayar vendor fiktif yang sama sekali tidak memberi manfaat," tutur Asep.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 dan 64 KUHP. Perjalanan hukum mereka masih panjang.
Artikel Terkait
Proyek Jalan Desa di Pandeglang Rampung, Namun Bronjong Penahan Tanah Alami Penurunan
BTN Siapkan KPR Bundling, Biayai Rumah dan Perabotan dalam Satu Akad
Ibas Buka Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Jawa Barat
Jepang Siapkan Pelepasan Cadangan Minyak Nasional pada Mei 2026