"Kuncinya karena kami melibatkan desa. Tanda tangan kepala desa itu penting, sebab formulir N1 yang menjadi syarat pernikahan tercatat di Pengadilan Agama. Ketika desa peduli, hasilnya efektif,"
jelasnya lagi.
Di sisi lain, upaya menekan angka perkawinan anak ini dinilai sangat krusial. Sebab, pernikahan bukan cuma urusan dua insan yang bersatu. Lebih dari itu, ia menyangkut kemandirian, kelangsungan hidup rumah tangga, dan masa depan anak-anak yang dilahirkan.
Dengan menikah di usia yang matang, diharapkan risiko keretakan rumah tangga, penelantaran anak, dan rantai kemiskinan bisa diputus. Meski begitu, Nur Arifin mengakui masih ada saja kasus perkawinan anak yang terjadi. Biasanya, ini dipicu oleh pergaulan bebas yang berujung kehamilan di luar nikah.
"Hambatan terbesar masih terkait married by accident yang terjadi akibat kurangnya pengawasan terhadap anak,"
tambahnya.
Ke depan, ia berharap seluruh lapisan masyarakat bisa bergandengan tangan mendukung program ini. Tanpa dukungan dari akar rumput, mustahil target nol perkawinan anak bisa tercapai.
Artikel Terkait
Program Beasiswa S1 Guru 2026: Pengalaman Mengajar Dikonversi Jadi SKS
DPR dan Pemerintah Gelar Rapat Lanjutan untuk Pemulihan Aceh
KPK Amankan Delapan Orang di Kantor Pajak Jakut Terkait Dugaan Suap Pengurangan Pajak
KPK Gelar OTT di Kantor Pajak Jakarta Utara, Pegawai dan Wajib Pajak Diamankan