"Kuncinya karena kami melibatkan desa. Tanda tangan kepala desa itu penting, sebab formulir N1 yang menjadi syarat pernikahan tercatat di Pengadilan Agama. Ketika desa peduli, hasilnya efektif,"
jelasnya lagi.
Di sisi lain, upaya menekan angka perkawinan anak ini dinilai sangat krusial. Sebab, pernikahan bukan cuma urusan dua insan yang bersatu. Lebih dari itu, ia menyangkut kemandirian, kelangsungan hidup rumah tangga, dan masa depan anak-anak yang dilahirkan.
Dengan menikah di usia yang matang, diharapkan risiko keretakan rumah tangga, penelantaran anak, dan rantai kemiskinan bisa diputus. Meski begitu, Nur Arifin mengakui masih ada saja kasus perkawinan anak yang terjadi. Biasanya, ini dipicu oleh pergaulan bebas yang berujung kehamilan di luar nikah.
"Hambatan terbesar masih terkait married by accident yang terjadi akibat kurangnya pengawasan terhadap anak,"
tambahnya.
Ke depan, ia berharap seluruh lapisan masyarakat bisa bergandengan tangan mendukung program ini. Tanpa dukungan dari akar rumput, mustahil target nol perkawinan anak bisa tercapai.
Artikel Terkait
Pemerintah Sepakati Pengelolaan Sampah Aglomerasi di Jateng, Targetkan Kurangi 3.000 Ton per Hari
Dekan FH UI Buka Suara Soal Percakapan Diduga Melecehkan Perempuan
DPR Kumpulkan Masukan untuk Revisi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan
Paus Leo XIV Tanggapi Kritik Trump dengan Sikap Tenang dan Seruan Damai