Angka perkawinan anak di Trenggalek terus menunjukkan tren yang menggembirakan. Dalam lima tahun terakhir, grafiknya terus melorot tajam. Ini bukanlah hal yang terjadi begitu saja, melainkan buah dari sejumlah langkah tegas yang diterapkan pemerintah setempat.
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, mengungkapkan bahwa pada 2021, persentase perkawinan di bawah usia 19 tahun sempat mencapai 7,67 persen. Angka itu menempatkan daerahnya di posisi yang cukup tinggi se-Jawa Timur.
Merespons hal itu, mereka pun meluncurkan program bertajuk Desa Nol Perkawinan Anak. Intinya, warga yang ingin menikahkan anaknya yang masih di bawah 19 tahun tak bisa lagi sesederhana dulu. Mereka harus melalui proses perizinan yang lebih ketat, bolak-balik ke Pengadilan Agama, Kantor Kementerian Agama, hingga Dinas Sosial P3A setempat.
Di tengah proses itu, pemerintah tak cuma sekadar mengurus administrasi. Mereka turun tangan melakukan pembinaan untuk menilai kesiapan mental, ekonomi, bahkan kesiapan orang tua. Kalau dari hasil asesmen dinilai belum siap, ya izinnya tak akan keluar.
"Alhamdulillah di Trenggalek progresnya cukup baik sejak kami luncurkan pada 2021. Pada 2022, penurunannya terlihat jelas di beberapa kecamatan. Misalnya Panggul dari hampir 5% sekarang nol koma, Munjungan dari 6% turun menjadi satu koma, Kampak dari 5% juga turun menjadi nol koma,"
Demikian penjelasan Nur Arifin di sela-sela acara di Dinas Pendidikan Trenggalek, Senin (24/11/2025).
Menurutnya, keberhasilan ini tak lepas dari komitmen kuat berbagai pihak, terutama kepala desa. Formulir N1 yang jadi syarat utama pernikahan, misalnya, hanya bisa dikeluarkan oleh desa jika calon pengantin sudah dinyatakan dewasa dan siap berumah tangga.
Artikel Terkait
Kisah Pilu di Lereng Uhud: Saat Kemenangan Tergadaikan oleh Rampasan Perang
Temuan Forensik: Kematian Alvaro Bukan Akibat Mutilasi
KPK Usut Aliran Dana Korupsi Kementan ke Mantan Menteri SYL
Ibu Alvaro Tiba, Proses DNA untuk Identifikasi Kerangka di Tenjo Dimulai