Operasi tangkap tangan kembali digelar Komisi Pemberantasan Korupsi. Kali ini, kantor pajak di Jakarta Utara jadi sasaran. Tak tanggung-tanggung, delapan orang diamankan dalam aksi yang berlangsung Sabtu (9/1/2026) itu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan hal tersebut. Ia menyebut timnya telah mengamankan para pihak.
"Sampai saat ini, Tim telah mengamankan para pihak sejumlah 8 orang," ujar Budi kepada awak media.
Nah, selain orang, ada barang bukti yang disita. Uang tunai dalam jumlah tertentu berhasil diamankan dalam operasi tersebut. Meski begitu, detail nominalnya belum diungkap ke publik.
Lantas, apa masalahnya? Wakil Ketua KPK Fitroh Rochyanto memberi petunjuk. Menurutnya, operasi ini berkaitan dengan praktik suap yang diduga melibatkan pengurangan nilai pajak.
"Suap terkait pengurangan nilai pajak," tegas Fitroh, singkat namun jelas.
Dari sisi profil yang diamankan, tampaknya melibatkan kedua belah pihak. Ada oknum pegawai pajak, dan juga perwakilan dari wajib pajak. Ini menunjukkan sebuah transaksi yang seharusnya tak pernah terjadi.
"Beberapa pegawai pajak dan beberapa dari pihak WP (wajib pajak)," imbuh Fitroh, memperjelas komposisi mereka yang diamankan.
Soal kronologi lengkapnya, memang masih samar. Detail-detail kasus ini masih terus dirangkai oleh penyidik. Yang pasti, KPK punya waktu 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum ke delapan orang tersebut. Langkah selanjutnya? Kita tunggu perkembangan dari Gedah Merah Putih.
Artikel Terkait
China Serukan Gencatan Senjata Komprehensif di Kawasan Teluk dalam Pertemuan PBB
Polisi Tanggamus Tangkap Lima Pemburu Rusa Sambar di Kawasan Hutan Konservasi
Vinicius Junior Tegaskan Real Madrid Klub Impian, Tak Buru-buru Perpanjang Kontrak
TNI AL Temukan Kandungan Logam Tanah Jarang dan Unsur Radioaktif di 25 Kontainer Ilegal Batam