"Konflik yang terjadi ketika kepentingan pribadi berpotensi mempengaruhi keputusan masa depan," jelas KPK.
Yang ketiga ini menarik, namanya konflik kepentingan yang dipersepsikan. Di sini, yang jadi masalah adalah persepsi atau anggapan orang lain. Meskipun faktanya belum tentu ada campur tangan kepentingan pribadi, orang sudah menilai seolah-olah ada.
Misalnya, seorang penegak hukum hadir di pernikahan kerabatnya yang ternyata sedang berurusan dengan hukum. Walaupun tujuannya hanya sekadar menghadiri acara, kedatangannya bisa memunculkan persepsi publik tentang kedekatan yang bisa mengganggu objektivitas penanganan perkara.
Nah, melihat semua ini, KPK menekankan pentingnya kesadaran untuk mengenali tanda-tanda konflik sejak dini. Tujuannya jelas, agar setiap keputusan dan pelaksanaan tugas bisa berjalan secara profesional, transparan, dan adil. Singkatnya, bebas dari konflik kepentingan.
Artikel Terkait
Kisah Pilu di Lereng Uhud: Saat Kemenangan Tergadaikan oleh Rampasan Perang
Temuan Forensik: Kematian Alvaro Bukan Akibat Mutilasi
KPK Usut Aliran Dana Korupsi Kementan ke Mantan Menteri SYL
Ibu Alvaro Tiba, Proses DNA untuk Identifikasi Kerangka di Tenjo Dimulai