"Konflik yang terjadi ketika kepentingan pribadi berpotensi mempengaruhi keputusan masa depan," jelas KPK.
Yang ketiga ini menarik, namanya konflik kepentingan yang dipersepsikan. Di sini, yang jadi masalah adalah persepsi atau anggapan orang lain. Meskipun faktanya belum tentu ada campur tangan kepentingan pribadi, orang sudah menilai seolah-olah ada.
Misalnya, seorang penegak hukum hadir di pernikahan kerabatnya yang ternyata sedang berurusan dengan hukum. Walaupun tujuannya hanya sekadar menghadiri acara, kedatangannya bisa memunculkan persepsi publik tentang kedekatan yang bisa mengganggu objektivitas penanganan perkara.
Nah, melihat semua ini, KPK menekankan pentingnya kesadaran untuk mengenali tanda-tanda konflik sejak dini. Tujuannya jelas, agar setiap keputusan dan pelaksanaan tugas bisa berjalan secara profesional, transparan, dan adil. Singkatnya, bebas dari konflik kepentingan.
Artikel Terkait
Paus Leo XIV Soroti Luka Gereja: Pintu Tak Boleh Tertutup bagi Korban
Ahli Geologi Turun Tangan Selidiki Lubang Ajaib di Sawah Pombatan
Banjir Setinggi Pinggang Rendam Tiga Desa di Probolinggo
Asap Mesin Penghancur Batu Tewaskan Empat Penambang di Badakhshan