Bamsoet: KUHAP dan KUHP Pangkas Paradigma Hukum Kolonial yang Uzur

- Sabtu, 22 November 2025 | 21:50 WIB
Bamsoet: KUHAP dan KUHP Pangkas Paradigma Hukum Kolonial yang Uzur

Di sisi lain, Bamsoet melihat paradigma baru pemidanaan melalui keadilan restoratif (restorative justice) dalam KUHP sebagai langkah strategis. Tujuannya jelas: mengatasi krisis kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan yang sudah sangat parah.

Data dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI hingga pertengahan 2025 cukup mencengangkan. Jumlah penghuni lapas menembus angka lebih dari 270 ribu orang. Padahal, kapasitas idealnya hanya sekitar 135 ribu. Artinya, tingkat kelebihan kapasitasnya sudah di atas 200%. Fakta ini dengan gamblang menunjukkan bahwa pendekatan pemidanaan lama sudah mandek dan tak lagi mampu menyelesaikan masalah.

Namun begitu, Bamsoet menegaskan bahwa semua ini tidak akan berarti tanpa implementasi yang tepat. Setiap pasal substantif dalam KUHP harus bisa dilaksanakan secara adil, efektif, dan berlandaskan HAM melalui mekanisme prosedural yang jelas. Di sinilah peran KUHAP sebagai penjaga, memastikan tidak ada penyimpangan dan tidak ada satu pun warga negara yang kehilangan haknya atas keadilan.

Selain itu, pelembagaan hukum baru ini menuntut kesiapan SDM dan transformasi kelembagaan yang serius. Integrasi sistem data penegakan hukum, pembangunan National Criminal Database, dan modernisasi infrastruktur digital harus jadi prioritas utama pemerintahan Prabowo Subianto.


Halaman:

Komentar