Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Saut Erwin Hartono, dengan tegas menolak permohonannya dalam sidang putusan pada Selasa (23/9) lalu.
Meski menang di level praperadilan, KPK ternyata belum juga bergerak cepat. Hingga kini, Rudy Tanoe masih belum ditahan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan alasannya. "Saat ini masih fokus dalam proses penyidikannya," katanya di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, pada Rabu (24/9).
Budi menegaskan bahwa pihaknya sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, plus dua korporasi. Baginya, ini bukti nyata keseriusan KPK mengusut tuntas kasus ini.
Jadi, meski Rudy Tanoe kembali melawan, KPK nampaknya tetap pada pendirian. Perkara ini masih punya jalan panjang, dan semua mata tertuju pada sidang praperadilan yang akan datang.
Artikel Terkait
Cak Imin Pilih Diam, Menanti Keputusan MK Soal Gugatan Pemberhentian Anggota DPR
Gen Z Gencar Gelar Party Jamu, Bakul Jamu Keliling Kembali Laris Manis
Gus Ipul Resmikan Susunan Baru Karang Taruna untuk Lima Tahun ke Depan
Operasi Zebra 2025: 274 Ribu Teguran Bukti Pendekatan Humanis di Tengas Ketegasan Teknologi