Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, atau yang lebih dikenal sebagai Rudy Tanoe, kembali melayangkan gugatan praperadilan. Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik itu tak terima dengan status tersangka yang disematkan KPK padanya.
Menurut pantauan di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan pada Sabtu (22/11/2025), permohonannya sudah tercatat dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Yang jadi termohon tak lain adalah KPK RI, dalam hal ini penyidik lembaga antirasuah itu.
Inti permohonannya jelas: mempertanyakan sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka. Begitulah keterangan yang tercantum dalam SIPP.
Permohonan ini sendiri diajukan sejak Senin (17/11) lalu. Sidang pertamanya baru akan digelar Jumat (28/11) mendatang. Sayangnya, detail petitum atau tuntutan dalam permohonan itu belum bisa diakses publik.
Ini bukan kali pertama Rudy mengambil langkah seperti ini. Sebelumnya, dia sudah pernah mengajukan praperadilan untuk kasus yang sama, yaitu dugaan korupsi bantuan sosial beras. Namun nasibnya tak berubah.
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Saut Erwin Hartono, dengan tegas menolak permohonannya dalam sidang putusan pada Selasa (23/9) lalu.
"Mengadili, dalam pokok perkara: menolak permohonan Pemohon praperadilan untuk seluruhnya," ucap Hartono kala itu.
Meski menang di level praperadilan, KPK ternyata belum juga bergerak cepat. Hingga kini, Rudy Tanoe masih belum ditahan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan alasannya. "Saat ini masih fokus dalam proses penyidikannya," katanya di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, pada Rabu (24/9).
Budi menegaskan bahwa pihaknya sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, plus dua korporasi. Baginya, ini bukti nyata keseriusan KPK mengusut tuntas kasus ini.
"Artinya ini juga menjadi keseriusan KPK untuk memproses dan betul-betul menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini," tegas Budi.
Jadi, meski Rudy Tanoe kembali melawan, KPK nampaknya tetap pada pendirian. Perkara ini masih punya jalan panjang, dan semua mata tertuju pada sidang praperadilan yang akan datang.
Artikel Terkait
Jakarta Jadi Tuan Rumah FIFA Series 2026, Timnas Uji Coba di Era Herdman
KPK Dalami Dugaan Pemanfaatan Safe House dalam Kasus Suap Bea Cukai
Kebakaran di Cianjur Tewaskan Tiga Orang, Nenek 64 Tahun Luka Bakar 100 Persen
Brimob Polda Metro Jaya Bagikan Ratusan Takjil Gratis di Jakarta Timur