Perceraian Bedu dan Irma Anggraeni: Proses Damai dan Dikabulkan Pengadilan
Pasangan selebriti Harabdu Tohar (Bedu) dan Irma Kartika Anggraeni secara resmi dinyatakan bercerai oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Pernikahan yang telah berjalan selama 15 tahun ini berakhir setelah majelis hakim mengabulkan permohonan cerai talak Bedu.
Proses Hukum Perceraian Bedu dan Irma
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid M.H., mengonfirmasi bahwa putusan cerai telah diupload pada Senin, 3 November. Proses persidangan dimulai dengan pemanggilan sah dua kali terhadap termohon, namun Irma tidak hadir. Sidang pembuktian kemudian dilanjutkan dan majelis hakim memutuskan perkara pada tanggal tersebut.
Ciri-Ciri Perceraian yang Damai
Abid menekankan bahwa perceraian ini termasuk contoh perceraian yang baik. Kedua belah pihak telah membuat kesepakatan-kesepakatan sebelum masuk pengadilan. Berdasarkan keterangan saksi, mereka bercerai secara damai dengan semua hal telah disepakati bersama, termasuk tidak adanya sengketa harta gono-gini dalam proses ini.
Tahap Selanjutnya Setelah Putusan Cerai
Setelah masa inkrah dua minggu, kedua pihak akan dipanggil untuk ikrar talak di pengadilan. Bedu sebagai pemohon diwajibkan hadir secara langsung, meskipun dalam kondisi tertentu dapat diwakilkan dengan surat kuasa istimewa. Setelah ikrar talak, kedua pihak akan menerima akta cerai sebagai bukti sah perceraian.
Video Proses Cerai Bedu
Beredar video yang menunjukkan proses perceraian Bedu, termasuk fakta bahwa ia masih membantu mengisi token listrik rumah tangga selama proses hukum berlangsung.
Artikel Terkait
Aktor Lee Sang Bo Ditemukan Meninggal di Rumah, Polisi Selidiki Penyebab
Lee Junho Pertimbangkan Tawaran Main di Drama Buy King, Berpotensi Duel Akting dengan Joo Ji Hoon
Titan Tyra Minta Maaf Usai Kontroversi Rebahkan Kursi Pesawat Saat Hamil
BELIFT LAB Tegaskan Heeseung Tak Kembali ke ENHYPEN, Fokus Karier Solo