Bareskrim Sebut Ijazah Jokowi Identik, Eks Wakapolri: Harusnya Yang Diteliti Tanda Tangan Rektor dan Dekan!

- Minggu, 01 Juni 2025 | 14:20 WIB
Bareskrim Sebut Ijazah Jokowi Identik, Eks Wakapolri: Harusnya Yang Diteliti Tanda Tangan Rektor dan Dekan!




MURIANETWORK.COM - Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno merespons temuan Bareskrim Polri soal ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Universitas Gadjah Mada (UGM) yang dinyatakan identik. 


Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 1978 yang berpengalaman di bidang reserse ini menyebut tidak usah melihat dari sisi pelapor atau terlapor kasus ijazah Jokowi.


"Tapi kalau kata-kata identik itu biasanya dikaitkan dengan tanda tangan, maksudnya dengan bagian tubuh manusia lah. Bagaimana dia membuat tulisan itu kan rata-rata ada karakternya," ujarnya kepada SindoNews, Sabtu (31/5/2025).


Nah hal itu, lanjut dia, mungkin bisa dilihat identik. Sebab kalau dilihat tanda tangan itu ada berapa karakter yang bisa diteliti.


"Misalnya sudutnya dan seterusnya. Itu seperti tools kehakiman. Nah sekarang kan pakai digital forensic, tapi basic-nya ya tools kehakiman. Sehingga kalau suatu ijazah secara utuh, blangko ijazah belum ditulis dini dikatakan identik ya bukan identik," ungkapnya.


Oegroseno mengatakan bahwa pasti blangko ijazah sama, mungkin ada yang dikeluarkan oleh percetakan mana atau dibuat sendiri oleh perguruan tinggi tersebut.


"Tapi kalau tulisannya, isinya tulisannya itu biasanya hampir sama katena itu dari suatu produk teknologi. Tapi di dalam ijazah biasanya ada tanda tangan. Untuk otentikasi ijazah itu ada tanda tangan dekan dan rektor," lanjutnya.


Biasanya yang dikaitkan dengan identik adalah tanda tangan tanda tangan ini (dekan dan rektor).


"Jadi sekali lagi dalam ijazah itu yang diteliti betul harusnya tanda tangan rektor dan dekan ini identik atau tidak identik dengan yang pemilik tanda tangan. Itu harusnya seperti itu. Jadi bukan utuh bahwa ijazah itu identik, bukan!," tegasnya.


Bukti dan Pembanding Identik


Diketahui sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menyatakan bahwa ijazah milik mantan Presiden Jokowi identik atau asli. 


Hal itu dipastikan seusai dilakukan uji laboratorium forensik (Labfor) terkait dengan surat tanda tamat belajar di Universitas Gadjah Mada (UGM).


Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, pengujian labfor tersebut mencakup pengecekan dari bahan kertas, pengaman kertas, bahan cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, dan tinta tanda tangan dari dekan dan rektor.


"Dari peneliti tersebut maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama," kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri , Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025).


Setelah dinyatakan ijazah Jokowi asli, bagaimana nasib Roy Suryo Cs yang dilaporkan langsung oleh Jokowi ke Polda Metro Jaya terkait dengan kasus dugaan fitnah?


Menurut Djuhandhani, proses penyelidikan pengaduan yang dilakukan langsung oleh Jokowi, masih terus berjalan. Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan.


"Kemudian terkait proses hukum, ya proses hukum adanya laporan di Polda Metro, tentu saja kami sebagai satuan pembina fungsi teknis tentu akan berkoordinasi, di mana saat ini masih kita percayakan. Kami juga tidak pernah intervensi ataupun seperti apa, di Polda Metro masih dalam proses penyelidikan," ucap Djuhandhani.


Menurut Djuhandhani, Polda Metro Jaya bakal mengumumkan kelanjutan dari penyelidikan aduan dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi terhadap Roy Suryo Cs.


"Hasilnya seperti apa proses penyelidikan? Tentu saja nanti penyidik-penyidik Polda Metro akan melaksanakan proses ini secara, ataupun menyampaikan kepada publik tindak lanjut ataupun prosesnya seperti apa. Jadi pada prinsipnya kita saling melihat, saling melapor, kita penuhi semua, pelayanan kita pada masyarakat tetap kita penuhi semua," pungkasnya.


Hentikan Penyelidikan Ijazah Jokowi, Mantan Wakapolri Nilai Bareskrim 'Langgar Aturan'


Hentikan penyelidikan ijazah Jokowi, Bareskrim Polri dinilai langgar aturan karena tidak ada di KUHAP.


Penghentian penyelidikan ijazah Jokowi yang dilakukan Bareskri Polri menuai polemik baru.


Bareskrim Polri pun dinilai melakukan penyimpangan dari KUHAP. Hal ini diungkapkan mantan Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno.


Oegroseno menganggap Bareskrim Polri telah melanggar prosedur terkait penghentian penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu milik mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).


Mulanya, Oegroseno mengaku kaget soal adanya surat edaran dari Kapolri pada tahun 2018 terkait polisi bisa melakukan penghentian penyelidikan.


Padahal, dia mengatakan hal semacam itu tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


Ditambah, kata Oegroseno, surat perintah Kapolri tersebut secara hierarkis tidak bisa lebih tinggi dari KUHAP.


"Saya melihat ada penyimpangan dari KUHAP yang sudah berlaku sejak tahun 1981. Kemudian pada tahun 2018, tiba-tiba saya juga kaget membaca surat edaran Kapolri Nomor 7 Tahun 2018 yang menyebutkan tentang penghentian penyelidikan."


"Padahal, surat edaran itu dasarnya saya juga baca, ada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, ada KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), dan sebagainya. Tapi, penghentian penyelidikan ini tidak diatur dalam KUHAP, hierarkinya sulit masuk di mana dan tidak masuk dalam putusan hukum," katanya dikutip dari YouTube Abraham Samad, Kamis (29/5/2025).


Oegroseno lantas mengaitkan terkait adanya surat edaran dari Kapolri yang berisi bahwa polisi bisa menghentikan penyelidikan dengan kasus dugaan ijazah Jokowi.


Dia mempertanyakan kepastian hukum soal penghentian penyelidikan kasus dugaan ijazah Jokowi ke Bareskrim Polri.


Pasalnya, langkah yang diambil oleh Bareskrim Polri tersebut tidak diatur di KUHAP meski tertuang dalam surat edaran Kapolri.


"Dalam kasus yang terjadi pada ijazah Pak Jokowi ini, kepastian hukumnya di mana? Tidak diatur di KUHAP, berarti tidak ada (kepastian hukum)," katanya.


Oegroseno pun menyarankan bagi pelapor yaitu Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) untuk membuat laporan baru setelah adanya penghentian penyelidikan oleh Bareskrim Polri terkait laporan dugaan ijazah palsu Jokowi.


Sekali lagi, dia mengungkapkan lantaran penghentian penyelidikan belum memiliki kepastian hukum.


"Jadi, bisa juga TPUA tadi membuat laporan baru karena penghentian penyelidikan belum ada kepastian hukum. Bikin laporan baru baik di Solo atau di Jakarta tentang dugaan ijazah palsu tadi," tuturnya.


Sumber: SindoNews

Komentar