KPK Kaji Dampak KUHAP Baru Terhadap Pemberantasan Korupsi
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan lembaganya akan melakukan kajian mendalam terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan DPR RI. Sebagai pelaksana undang-undang, KPK akan menganalisis implikasi aturan baru ini terhadap proses penegakan hukum kasus korupsi.
"Kami sebagai pelaksana undang-undang tentu akan melakukan kajian melalui Biro Hukum mengenai ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan," jelas Setyo Budiyanto dalam keterangannya di Bogor, Selasa (18/11).
Kekhawatiran Terhadap Kewenangan KPK
Pimpinan KPK mengungkapkan harapan agar kewenangan lembaga antirasuah ini tidak berkurang dengan berlakunya KUHAP baru. Setyo menegaskan bahwa KPK berharap kemampuan lembaga dalam memproses hukum kasus korupsi tetap optimal.
"Kami berharap kewenangan KPK tidak berubah dengan adanya undang-undang hukum acara pidana yang baru," ujarnya.
Poin Kritis dalam KUHAP Baru
Sebelum pengesahan, KPK telah menyoroti beberapa pasal dalam Rancangan KUHAP yang berpotensi mempengaruhi efektivitas pemberantasan korupsi. Diantaranya adalah perubahan definisi penyelidikan yang dapat membatasi pelaksanaan operasi tangkap tangan (OTT) serta pengaturan mengenai pencegahan bepergian ke luar negeri.
Artikel Terkait
Tito Desak Tambahan 15 Ribu Personel TNI-Polri untuk Bersihkan Lumpur Pascabencana Aceh
Pasien Super Flu di Yogyakarta Dinyatakan Sembuh Total
PDIP Ancang-ancang Pecat Kader yang Terjerat Korupsi Jelang Rakernas
Pandji Pragiwaksono: Ketika Panggung Komedi Jadi Ruang Kritik Terakhir