KPK Kaji Dampak KUHAP Baru Terhadap Pemberantasan Korupsi
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan lembaganya akan melakukan kajian mendalam terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan DPR RI. Sebagai pelaksana undang-undang, KPK akan menganalisis implikasi aturan baru ini terhadap proses penegakan hukum kasus korupsi.
"Kami sebagai pelaksana undang-undang tentu akan melakukan kajian melalui Biro Hukum mengenai ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan," jelas Setyo Budiyanto dalam keterangannya di Bogor, Selasa (18/11).
Kekhawatiran Terhadap Kewenangan KPK
Pimpinan KPK mengungkapkan harapan agar kewenangan lembaga antirasuah ini tidak berkurang dengan berlakunya KUHAP baru. Setyo menegaskan bahwa KPK berharap kemampuan lembaga dalam memproses hukum kasus korupsi tetap optimal.
"Kami berharap kewenangan KPK tidak berubah dengan adanya undang-undang hukum acara pidana yang baru," ujarnya.
Poin Kritis dalam KUHAP Baru
Sebelum pengesahan, KPK telah menyoroti beberapa pasal dalam Rancangan KUHAP yang berpotensi mempengaruhi efektivitas pemberantasan korupsi. Diantaranya adalah perubahan definisi penyelidikan yang dapat membatasi pelaksanaan operasi tangkap tangan (OTT) serta pengaturan mengenai pencegahan bepergian ke luar negeri.
Dampak Terhadap Proses Hukum
Meski demikian, Setyo menilai KUHAP baru tidak akan banyak mempengaruhi upaya hukum yang dilakukan KPK. Menurutnya, ketentuan baru tersebut lebih menitikberatkan pada asas praduga tak bersalah dan aspek teknis praktik penegakan hukum.
"Tidak akan banyak berpengaruh karena lebih menyangkut masalah teknik dan praktik saja," papar Setyo.
Pengaturan Penyadapan Tetap Berjalan
Mengenai penyadapan, KPK memastikan tetap memiliki aturan internal yang ketat. Setiap proses penyadapan wajib dipertanggungjawabkan kepada Dewan Pengawas dan dihentikan apabila sudah tidak diperlukan.
"Kami memiliki aturan yang jelas dalam proses penyadapan yang dilakukan oleh penyidik," tegas Setyo.
KUHAP baru disahkan DPR RI dalam rapat paripurna dan akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Proses pembahasan rancangan undang-undang ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan termasuk pemerintah dan masyarakat sipil.
Artikel Terkait
Perindo Sultra Kurban Lima Sapi untuk Warga Kurang Mampu di Kendari
Atta Halilintar Sebar 12 Ekor Sapi Kurban ke Sejumlah Daerah di Jawa Barat
Ria Ricis Buka Suara soal Operasi Hidung: Bukan demi Estetika, tapi karena Gangguan Pernapasan Akibat Tulang Bengkok
MUI: Penggunaan APBN untuk Hewan Kurban Presiden Tidak Melanggar Syariat Islam