Dampak Terhadap Proses Hukum
Meski demikian, Setyo menilai KUHAP baru tidak akan banyak mempengaruhi upaya hukum yang dilakukan KPK. Menurutnya, ketentuan baru tersebut lebih menitikberatkan pada asas praduga tak bersalah dan aspek teknis praktik penegakan hukum.
"Tidak akan banyak berpengaruh karena lebih menyangkut masalah teknik dan praktik saja," papar Setyo.
Pengaturan Penyadapan Tetap Berjalan
Mengenai penyadapan, KPK memastikan tetap memiliki aturan internal yang ketat. Setiap proses penyadapan wajib dipertanggungjawabkan kepada Dewan Pengawas dan dihentikan apabila sudah tidak diperlukan.
"Kami memiliki aturan yang jelas dalam proses penyadapan yang dilakukan oleh penyidik," tegas Setyo.
KUHAP baru disahkan DPR RI dalam rapat paripurna dan akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Proses pembahasan rancangan undang-undang ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan termasuk pemerintah dan masyarakat sipil.
Artikel Terkait
Kembang Api dan Teriakan untuk Pahlavi Warnai Malam Teheran yang Masih Bergejolak
Gemblengan Semi-Militer Siapkan 1.500 Petugas Haji Tangguh
Pramono Anung Tegaskan JPO Sarinah Akan Dibangun Kembali, Utamakan Akses Difabel
Indonesia dan Turki Sepakati Aksi Nyata, Dari Gaza hingga Industri Pertahanan