Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, atau yang lebih dikenal sebagai Rudy Tanoe, kembali melayangkan gugatan praperadilan. Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik itu tak terima dengan status tersangka yang disematkan KPK padanya.
Menurut pantauan di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan pada Sabtu (22/11/2025), permohonannya sudah tercatat dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Yang jadi termohon tak lain adalah KPK RI, dalam hal ini penyidik lembaga antirasuah itu.
Inti permohonannya jelas: mempertanyakan sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka. Begitulah keterangan yang tercantum dalam SIPP.
Permohonan ini sendiri diajukan sejak Senin (17/11) lalu. Sidang pertamanya baru akan digelar Jumat (28/11) mendatang. Sayangnya, detail petitum atau tuntutan dalam permohonan itu belum bisa diakses publik.
Ini bukan kali pertama Rudy mengambil langkah seperti ini. Sebelumnya, dia sudah pernah mengajukan praperadilan untuk kasus yang sama, yaitu dugaan korupsi bantuan sosial beras. Namun nasibnya tak berubah.
Artikel Terkait
PAN Dorong Jusuf Kalla Sampaikan Kritik Langsung ke Prabowo
Dubes Pakistan: Kepemimpinan Indonesia Bawa Masa Depan Cerah bagi Kelompok D-8
Sekjen D-8: Pakistan, Turki, dan Mesir Jadi Penengah Krusial Antara Iran dan AS
Pemerintah Serahkan Rp31,3 Triliun Hasil Penertiban Kawasan Hutan