Di Bekasi, sejumlah pakar dan anggota dewan berkumpul untuk membahas nasib daerah dan desa. Badan Pengkajian MPR Kelompok III menggelar Focus Group Discussion yang mengangkat tema cukup kompleks: 'Desentralisasi, Otonomi Daerah, Pemerintahan Daerah dan Desa'. Acara kemarin itu menyoroti berbagai persoalan mendasar dalam tata kelola pemerintahan lokal.
Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Hindun Anisah, langsung menyentuh persoalan konstitusional. "Apakah pasal-pasal dalam Bab VI UUD NRI Tahun 1945 sudah cukup ideal?" tanyanya dalam keterangan resmi, Sabtu (22/11/2025). "Masih relevankah hingga saat ini, atau justru perlu penajaman baik melalui tafsir maupun penyesuaian?"
Hindun tak berhenti di situ. Dalam paparannya, dia mengungkapkan kesenjangan antara cita konstitusi dan realita. Konstitusi memang menegaskan hubungan seimbang antara pusat dan daerah, mencakup kewenangan, kelembagaan, keuangan, hingga pengawasan. Tapi kenyataannya? "Masih terjadi tarik-menarik kepentingan antara pemerintah pusat dan daerah," ujarnya.
Persoalan desa pun tak luput dari pembahasan. Menurut Hindun, landasan konstitusional tentang posisi desa dalam sistem pemerintahan masih perlu kejelasan. Pasal 18B memang mengakui masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya, tapi istilah 'desa' sendiri tak disebut secara eksplisit. "Apakah ini sudah cukup?" tanyanya retoris.
Yang cukup menarik, Hindun menyoroti dualisme pengaturan desa. Di satu sisi, desa dipandang sebagai entitas sosiologis dan kultural yang harus dilestarikan. Namun di sisi lain, desa juga menjadi bagian struktur pemerintahan. "Dualisme ini bisa menimbulkan problem kelembagaan," jelasnya. "Desa diurus lebih dari satu kementerian, bahkan tiga empat kementerian, sehingga terjadi tumpang tindih kewenangan dan duplikasi program."
Sistem pemilihan kepala daerah juga ikut menjadi bahan perdebatan. Pasal 18 Ayat 4 menyebut kepala daerah dipilih secara demokratis, tapi makna 'demokratis' sendiri masih multitafsir. "Apakah demokrasi langsung, atau selain pilkada langsung bisa diterjemahkan sebagai demokratis?" tanya Hindun. Pilkada belakangan ini memunculkan persoalan serius, mulai dari ongkos politik yang membengkak, polarisasi sosial, hingga efektivitas hubungan hierarkis antar tingkat pemerintahan.
Di sisi lain, Guru Besar Fakultas Hukum UPN 'Veteran' Jakarta, Dr. Wicipto Setiadi, memaparkan empat aspek krusial dalam hubungan pusat-daerah. Dalam paparan berjudul "Pengaturan Ideal Hubungan Pusat dan Daerah sesuai UUD NRI Tahun 1945", dia menyoroti aspek kewenangan, kelembagaan, keuangan, dan pengawasan.
Menurut Wicipto, pembagian urusan antara pusat dan daerah sering tumpang tindih. Penarikan kembali urusan tertentu oleh pusat menimbulkan ketidakpastian, sementara urusan 'konkuren' tak dilengkapi standar yang jelas. Solusinya? "Penyempurnaan pembagian urusan pemerintahan dengan kriteria terukur," tegasnya. Dia menekankan perlunya penguatan otonomi substansi, bukan sekadar administrasi, plus standarisasi layanan publik yang tetap fleksibel menyesuaikan konteks lokal.
Sementara itu, Sri Budi Eko Wardani dari Departemen Ilmu Politik FISIP UI melihat desentralisasi sebagai fenomena global. "World Bank mengobservasi bahwa lebih dari 60 pemerintahan di dunia, utamanya negara berkembang, telah menerapkan desentralisasi dalam berbagai bentuk sejak 1980-an," ungkapnya.
Menurut Sri Budi, desentralisasi, demokrasi, dan liberalisasi berada dalam satu rumpun keluarga. "Dengan desentralisasi terjadi transfer kewenangan, responsibility, dan resources," jelasnya. Tapi persoalannya, sejauh mana komitmen pemerintah pusat benar-benar mentransfer power tersebut ke daerah?
Pertanyaan itulah yang kemudian memicu diskusi lebih lanjut. Dari Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Sudirta bersuara lantang. Menurutnya, persoalan dalam pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah sebenarnya sudah banyak diketahui, solusinya pun sudah ada. Tapi semua itu percuma. "Kalau tidak ada kemauan politik atau political will, tetap saja tidak ada perubahan," tegasnya. "Ini persoalan political will dari orang-orang yang mengurus negara ini belum mendukung desentralisasi dan otonomi daerah."
Wicipto pun angkat bicara menanggapi pernyataan tersebut. Konstitusi sebenarnya sudah memberi arahan cukup baik tentang desentralisasi dan otonomi daerah, bahkan peraturan undang-undangnya pun sudah ada. Tapi implementasinya masih setengah hati. "Persoalannya ada pada peraturan pelaksanaan dan political will yang belum sepenuhnya melaksanakan desentralisasi seperti yang diarahkan konstitusi," katanya.
Regulasi sektoral, ego sektoral, dan ego daerah disebut Wicipto sebagai penghambat utama. "Political will adalah faktor penentu," tegasnya. "Buat apa regulasi sudah baik, tapi tidak ada political will. Sekarang malah ada sentralisasi terselubung dengan regulasi-regulasi sektoral yang sudah ada di daerah ditarik kembali ke pusat."
FGD yang dihadiri sejumlah anggota Badan Pengkajian MPR dan pakar ini menegaskan satu hal: jalan menuju otonomi daerah yang ideal masih panjang, dan political will menjadi kunci utamanya.
Artikel Terkait
DPR Mulai Susun Naskah Akademik RUU Perampasan Aset
Pengendara Motor Tewas Ditabrak Pemotor yang Melawan Arus di Bogor
Joko Anwar Bongkar Metode Ekstrem Penyiapan Karakter untuk Film Hantu di dalam Penjara
Nenek Mohon Presiden Prabowo Bebaskan Cucu dari Tuntutan Mati Kasus Sabu