Yang ditemukan di lapangan cukup mengkhawatirkan. Sekitar 300 meter area turap atau pembatas tanah tampak miring. Ada bongkahan tanah dan sampah yang menumpuk, yang jelas-jelas meningkatkan risiko longsor. Belum lagi, bangunan dan jalan milik warga yang berdiri tanpa izin di area Rumija, cuma berjarak sekitar 5 meter dari batas terluar area rel.
Ixfan Hendriwintoko, Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta, menerangkan bahwa aksi ini adalah langkah pencegahan yang vital. "Kegiatan ini adalah tindakan preventif untuk menghilangkan potensi bahaya yang dapat mengganggu perjalanan kereta api maupun membahayakan masyarakat. Sterilnya jalur kereta api adalah keharusan," tegas Ixfan.
Ia juga mengingatkan soal payung hukum yang melarang aktivitas di area jalur kereta, merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Di sisi lain, dukungan juga datang dari pemerintah setempat. Lurah Menteng, Indrawan Prasetyo, mendukung penuh langkah KAI. Dia pun mengimbau warganya untuk patuh dan tidak lagi membuang sampah atau membangun di area terlarang milik KAI. Kerja sama seperti inilah yang diharapkan bisa mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Artikel Terkait
PAN Dorong Jusuf Kalla Sampaikan Kritik Langsung ke Prabowo
Dubes Pakistan: Kepemimpinan Indonesia Bawa Masa Depan Cerah bagi Kelompok D-8
Sekjen D-8: Pakistan, Turki, dan Mesir Jadi Penengah Krusial Antara Iran dan AS
Pemerintah Serahkan Rp31,3 Triliun Hasil Penertiban Kawasan Hutan