Namun begitu, pihak Ammar Zoni punya argumen sendiri. Dalam eksepsi yang dibacakan sebelumnya pada Kamis (13/11), kuasa hukumnya meminta Ammar dibebaskan dari segala dakwaan. Alasan mereka, tidak ada satu pun saksi yang benar-benar melihat klien mereka menerima atau menjual narkotika. Mereka mendesak agar Ammar segera dikeluarkan dari tahanan begitu putusan sela diucapkan.
Tak main-main, pengacaranya juga meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum. Mereka meminta BAP dari Polsek Cempaka Putih dinyatakan cacat hukum. Pokoknya, mereka ingin eksepsi diterima dan nama baik Ammar dipulihkan sepenuhnya.
Nah, sekarang semuanya ada di tangan majelis hakim. Mereka yang akan menentukan arah kasus ini selanjutnya.
Artikel Terkait
Pemprov DKI Godok Koneksi MRT dan KRL Listrik untuk Revitalisasi Kota Tua
Wamendagri: Dai dan Ulama Diharapkan Jadi Penggerak Sosial di Wilayah Perbatasan
BPK Mulai Audit LKPD Bangka Belitung, Fokus pada Belanja Barang dan Proyek
Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Petral, Diduga Picu Kenaikan Harga BBM