Namun begitu, pihak Ammar Zoni punya argumen sendiri. Dalam eksepsi yang dibacakan sebelumnya pada Kamis (13/11), kuasa hukumnya meminta Ammar dibebaskan dari segala dakwaan. Alasan mereka, tidak ada satu pun saksi yang benar-benar melihat klien mereka menerima atau menjual narkotika. Mereka mendesak agar Ammar segera dikeluarkan dari tahanan begitu putusan sela diucapkan.
Tak main-main, pengacaranya juga meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum. Mereka meminta BAP dari Polsek Cempaka Putih dinyatakan cacat hukum. Pokoknya, mereka ingin eksepsi diterima dan nama baik Ammar dipulihkan sepenuhnya.
Nah, sekarang semuanya ada di tangan majelis hakim. Mereka yang akan menentukan arah kasus ini selanjutnya.
Artikel Terkait
Pekerja Gereja GIDI Motulen Ditemukan Tewas Dibacok di Yahukimo
Menteri Bosnia Kirim Helm Nazi ke Diplomat Jerman, Protes Keras Terhadap Campur Tangan Asing
Guru PPPK Ditemukan Tewas Terikat di Kontrakan Sumsel
Washington Batal Boikot, AS Putar Haluan Ikuti KTT G20 di Johannesburg