"Tersangka SY mengakui telah memiliki lima orang anak. Pada periode 2022-2023, dia menyerahkan tiga anaknya untuk diadopsi oleh orang yang tidak dikenal di Makassar. Hanya dengan menerima uang Rp 300 ribu," tegas Djuhandhani.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap kasus adopsi ilegal yang melibatkan SY. Penyidik tengah mengungkap identitas para pengadopsi anak-anak tersebut serta mekanisme proses penyerahan yang dilakukan.
"Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait siapa yang mengadopsi dan bagaimana prosesnya. Informasi awal menyebutkan yang mengadopsi adalah warga Makassar," tambah Djuhandhani.
Dua anak kandung SY lainnya saat ini telah diamankan dan dititipkan di UPTD PPA Makassar untuk mendapatkan perlindungan. Polisi juga mengungkap adanya keterlibatan tersangka lain dalam jaringan adopsi dan jual-beli anak ilegal ini.
Kasus ini semakin membuka mata publik tentang praktik perdagangan anak yang masih terjadi. Otoritas berwenang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana perdagangan orang.
Artikel Terkait
Israel Serang Gaza, Tewaskan 7 Orang Meski Gencatan Senjata Berlaku
Malaysia Kutuk Pembangunan 34 Permukiman Baru Israel di Tepi Barat
Kecelakaan Truk dan Motor di Cileungsi Tewaskan Satu Pengendara
Pemerintah Siapkan Ratusan Pompa Air Antisipasi Dampak El Nino pada Pertanian