"Tersangka SY mengakui telah memiliki lima orang anak. Pada periode 2022-2023, dia menyerahkan tiga anaknya untuk diadopsi oleh orang yang tidak dikenal di Makassar. Hanya dengan menerima uang Rp 300 ribu," tegas Djuhandhani.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap kasus adopsi ilegal yang melibatkan SY. Penyidik tengah mengungkap identitas para pengadopsi anak-anak tersebut serta mekanisme proses penyerahan yang dilakukan.
"Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait siapa yang mengadopsi dan bagaimana prosesnya. Informasi awal menyebutkan yang mengadopsi adalah warga Makassar," tambah Djuhandhani.
Dua anak kandung SY lainnya saat ini telah diamankan dan dititipkan di UPTD PPA Makassar untuk mendapatkan perlindungan. Polisi juga mengungkap adanya keterlibatan tersangka lain dalam jaringan adopsi dan jual-beli anak ilegal ini.
Kasus ini semakin membuka mata publik tentang praktik perdagangan anak yang masih terjadi. Otoritas berwenang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana perdagangan orang.
Artikel Terkait
Peternak Buka Suara: Middleman Dalang Lonjakan Harga Telur di Pasaran
Bareskrim Hancurkan Ladang Ganja Senilai Rp 621 Miliar di Hutan Lindung Leuser
Status Awas, Pendakian Gunung Semeru Ditutup Total
KBRI Phnom Penh Bantah Rizky Nur Fadhilah Korban TPPO