Pemerintah Pusat Ambil Alih Penuh Pengelolaan Guru
Jakarta, Rabu, 19 November 2025
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengumumkan rencana sentralisasi pengelolaan guru sepenuhnya oleh pemerintah pusat. Kebijakan strategis ini ditujukan untuk mengatasi disparitas ketersediaan pendidik antarwilayah dan mempermudah proses redistribusi guru.
"Argumentasi utamanya adalah terdapat kesenjangan kebutuhan dan ketersediaan guru antarwilayah yang sangat tinggi. Surplus dan defisit guru terjadi bersamaan di banyak daerah," tegas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, dalam rapat kerja dengan Badan Legislasi DPR.
Menurut Nunuk, kondisi saat ini menunjukkan ketimpangan struktural dimana daerah dengan kelebihan guru tidak dapat melakukan transfer ke wilayah yang mengalami kekurangan. Hal ini disebabkan oleh pembagian kewenangan pengelolaan guru antara pemerintah pusat dan daerah.
Artikel Terkait
Anggota Kongres Demokrat Desak Pemakzulan Trump Atas Ancaman Militer ke Iran
Balita Terseret Arus Banjir di Ponorogo, Diselamatkan Warga Setelah Terseret 100 Meter
Netanyahu Tegaskan Serangan ke Lebanon Berlanjut, Tawarkan Negosiasi Damai
Dosen Universitas Budi Luhur Dinonaktifkan Usai Dugaan Pelecehan terhadap Mahasiswi