Pemerintah Pusat Ambil Alih Penuh Pengelolaan Guru
Jakarta, Rabu, 19 November 2025
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengumumkan rencana sentralisasi pengelolaan guru sepenuhnya oleh pemerintah pusat. Kebijakan strategis ini ditujukan untuk mengatasi disparitas ketersediaan pendidik antarwilayah dan mempermudah proses redistribusi guru.
"Argumentasi utamanya adalah terdapat kesenjangan kebutuhan dan ketersediaan guru antarwilayah yang sangat tinggi. Surplus dan defisit guru terjadi bersamaan di banyak daerah," tegas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, dalam rapat kerja dengan Badan Legislasi DPR.
Menurut Nunuk, kondisi saat ini menunjukkan ketimpangan struktural dimana daerah dengan kelebihan guru tidak dapat melakukan transfer ke wilayah yang mengalami kekurangan. Hal ini disebabkan oleh pembagian kewenangan pengelolaan guru antara pemerintah pusat dan daerah.
Artikel Terkait
Darurat Perundungan Anak, Legislator Desak Penguatan Kewenangan dan Anggaran Lembaga Perlindungan
KPK Siapkan Kedeputian Intelijen Baru untuk Perkuat Perang Melawan Korupsi
Budaya Toleransi di Sekolah Jadi Tameng Utama Hadapi Lonjakan Kasus Perundungan
Wamenaker Soroti Peran Krusial Serikat Pekerja di Tengah Transformasi PLN