"Menurutnya angka tersebut sesuai dengan tanggal tertentu, kemungkinan bulan 8, dan menyatakan 'saya bebas'. Saya pun membenarkan pernyataannya," lanjut Asep menjelaskan percakapan singkat tersebut.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto telah divonis hukuman 3,5 tahun penjara dalam perkara suap terkait proses pergantian antarwaktu anggota DPR untuk Harun Masiku. Pemberian amnesti membuatnya tidak perlu menjalani masa hukuman tersebut.
Keputusan amnesti ini diambil setelah pemerintah dan DPR RI mengadakan rapat konsultasi membahas pertimbangan Presiden mengenai pemberian amnesti dan abolisi. Surat Keputusan Presiden resmi diserahkan pada Jumat (1/8/2025) yang langsung diikuti dengan pembebasan Hasto Kristiyanto.
Artikel Terkait
Kemacetan Parah Landa Kawasan Lapangan Banteng Imbas Gelaran Lebaran Betawi
Sekretaris Kabinet Kritik Inflasi Pengamat yang Tak Berdasar Data
Otoproject Ekspansi ke Bekasi dan Serpong dengan Konsep Studio Modern
Jatim Libatkan 7.500 Relawan Santri dan Mahasiswa untuk Percepat Sertifikasi Tanah