"Menurutnya angka tersebut sesuai dengan tanggal tertentu, kemungkinan bulan 8, dan menyatakan 'saya bebas'. Saya pun membenarkan pernyataannya," lanjut Asep menjelaskan percakapan singkat tersebut.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto telah divonis hukuman 3,5 tahun penjara dalam perkara suap terkait proses pergantian antarwaktu anggota DPR untuk Harun Masiku. Pemberian amnesti membuatnya tidak perlu menjalani masa hukuman tersebut.
Keputusan amnesti ini diambil setelah pemerintah dan DPR RI mengadakan rapat konsultasi membahas pertimbangan Presiden mengenai pemberian amnesti dan abolisi. Surat Keputusan Presiden resmi diserahkan pada Jumat (1/8/2025) yang langsung diikuti dengan pembebasan Hasto Kristiyanto.
Artikel Terkait
Gempa 5,4 SR Guncang Tual Dini Hari, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
Badai Gaza: Hujan Deras Menguak Tragedi Kemanusiaan yang Semakin Parah
Prabowo Teken UU Penyesuaian Pidana, Hukum Kolonial Resmi Ditinggalkan
Longsor Tewaskan Empat Pekerja Proyek Lapangan Bola di Jatinangor