"Menurutnya angka tersebut sesuai dengan tanggal tertentu, kemungkinan bulan 8, dan menyatakan 'saya bebas'. Saya pun membenarkan pernyataannya," lanjut Asep menjelaskan percakapan singkat tersebut.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto telah divonis hukuman 3,5 tahun penjara dalam perkara suap terkait proses pergantian antarwaktu anggota DPR untuk Harun Masiku. Pemberian amnesti membuatnya tidak perlu menjalani masa hukuman tersebut.
Keputusan amnesti ini diambil setelah pemerintah dan DPR RI mengadakan rapat konsultasi membahas pertimbangan Presiden mengenai pemberian amnesti dan abolisi. Surat Keputusan Presiden resmi diserahkan pada Jumat (1/8/2025) yang langsung diikuti dengan pembebasan Hasto Kristiyanto.
Artikel Terkait
Polri Musnahkan 8,2 Kg Sabu dan 770 Ekstasi Hasil Pengungkapan Jaringan Internasional di Sumsel
Tes Urine Dadakan di Polres Metro Jakbar, 77 Personel Dinyatakan Negatif Narkoba
Importir BUMN Siap Patuhi Keputusan Pemerintah Soal Wacana Penundaan Impor Pickup India
Ancaman Bom di SMA Jatinegara Dinyatakan Hoax Setelah Pengecekan Gegana