Viral di media sosial, aksi penusukan seorang pengendara motor di Jagakarsa akhirnya berujung penahanan. Pelaku berinisial JA (33) kini resmi jadi tersangka. Dia diringkus polisi usai menusuk seorang pria berinisial MAM (20) dengan obeng. Pemicunya? Cuma gara-gara ditegur karena merokok sambil berkendara.
Video kejadiannya beredar luas. Dalam rekaman itu, terlihat si pelaku kabur begitu saja setelah melukai korbannya. Peristiwa brutal ini ternyata terjadi pada Senin (19/1). Tapi JA baru menyerahkan diri ke Polsek Jagakarsa tiga hari kemudian, tepatnya Kamis (22/1).
Ditegur, Malah Marah dan Mengancam
Menurut Kapolsek Jagakarsa, Kompol Nurma, semua berawal saat korban, MAM, sedang berkendara pulang kerja. Di jalan, dia berpapasan dengan JA yang juga naik motor sambil asyik merokok.
"Terlapor J mengendarai sepeda motor sambil merokok dan abu dari rokok tersebut mengenai MAM," jelas Nurma pada Jumat (23/1/2026).
MAM pun menegur. Bukannya minta maaf, JA malah naik pitam. Dia marah besar dan mengancam akan menusuk MAM pakai pisau.
MAM yang ketakutan berusaha menyalip. Sayangnya, jalanan saat itu macet. Momen itu dimanfaatkan JA. Dengan cepat, dia membuka jok motornya.
Bukan pisau yang diambil, melainkan obeng. Tanpa banyak basa-basi, JA langsung menusukkan benda itu ke punggung MAM. Korban pun terluka di bagian tersebut.
"Dengan adanya kejadian tersebut ada seorang laki-laki yang tidak dikenal langsung berusaha melerai," tutur Nurma melanjutkan kronologinya. Berkat upaya orang itu, warga berhamburan keluar. JA pun kabur, konon untuk mengantar pesanan.
Status Naik Jadi Tersangka
Setelah diselidiki, polisi tak main-main. Mereka langsung meningkatkan status JA dari saksi menjadi tersangka. Tak cuma itu, pria 33 tahun itu juga langsung ditahan.
"Kami melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status dari saksi ke tersangka serta penahanan terhadap Tersangka," tegas Kapolsek Jagakarsa, Kompol Nurma Dewi, seperti dilansir Antara, Kamis (22/1).
Akibat ulahnya, JA terancam hukuman berat. Dia dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal itu mengancam pidana penjara paling lama 5 tahun untuk perbuatan yang mengakibatkan luka berat. Sungguh, harga sebuah teguran yang berujung panjang.
Artikel Terkait
Ketua Komisi B DPRD DKI Usul Tarif TransJakarta Naik Jadi Rp5.000
Pria Tak Dikenal Siram Cairan Merah ke Reza Pahlavi saat Acara di Berlin
Politik dan Agama Kembali Beririsan: Trump vs Paus di Tengah Konflik Iran
Polisi Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Dugaan Pelecehan Santri, Sahroni Minta Hukuman Berat