Menanggapi berbagai tanggapan, Menteri Supratman menyatakan bahwa UU KUHAP yang baru lebih memprioritaskan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dan menerapkan prinsip keadilan restoratif. Poin penting lainnya adalah perluasan objek pra-peradilan untuk memberikan kepastian hukum yang lebih baik.
Klariifikasi atas Isu Penyadapan dan Tindakan Paksa
Munculnya polemik seputar kewenangan penyadapan, pemblokiran rekening, dan penyitaan aset dijawab tegas oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Ia menyatakan bahwa informasi yang beredar mengenai kewenangan luas polisi untuk menyadap tanpa izin pengadilan adalah tidak benar.
Habiburokhman menegaskan bahwa aturan baru justru memperketat mekanisme yang harus dijalankan aparat penegak hukum. Untuk tindakan khusus seperti penyadapan, akan diatur lebih lanjut dalam undang-undang tersendiri, sementara pemblokiran rekening tetap memerlukan persetujuan dari hakim.
Dengan disahkannya UU KUHAP ini, diharapkan dapat tercipta sistem peradilan pidana yang lebih modern, adil, dan mampu melindungi hak-hak seluruh pihak yang terlibat.
Artikel Terkait
Bahlil Lahadalia Buka Suara Soal Kehadiran Setya Novanto di Acara Golkar
Cara Ikut Lelang Pegadaian untuk Pemula: Syarat, Tahap & Tips Menang
DPR Pertanyakan Anggaran Penambah Daya Tahan Tubuh di Kemenhub Capai Rp186 Juta per Terminal
Banjir 80 CM Rendam Perumahan Pondok Karya Jaksel, Lalu Lintas Terputus Total