Polda Metro Jaya Ungkap Praktik Impor Baju Bekas Ilegal di Jakarta - Barang Bukti Disita
Polda Metro Jaya berhasil membongkar sebuah praktik perdagangan pakaian bekas impor ilegal yang beroperasi di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Dalam penggerebekan ini, pihak kepolisian berhasil menyita sebanyak 207 bal berisi pakaian bekas sebagai barang bukti.
Komitmen Polri dalam Penegakan Hukum
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam menertibkan impor pakaian bekas yang dapat mengganggu stabilitas pasar domestik. Penindakan ini juga merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di bidang perdagangan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa langkah tegas ini sejalan dengan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Presiden menekankan pentingnya menertibkan masuknya barang bekas impor tanpa mematikan usaha para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kebijakan ini diwujudkan dengan mendorong substitusi produk lokal bagi para pedagang thrifting.
Artikel Terkait
Kasus Penganiayaan di Depok: Pria Berinisial A Dicekik dan Didorong dari Tangga
Momen Prabowo & Raja Abdullah II Naik Helikopter di Jakarta: Agenda Kunjungan Kerja
Hari Guru Nasional 2025: Tanggal, Tema Guru Hebat Indonesia Kuat, dan Jadwal Lengkap Kegiatan
Sistem Perlindungan Anak Dinilai Rentan, Legislator Desak Perkuat Regulasi Media Sosial