Polda Metro Jaya Ungkap Praktik Impor Baju Bekas Ilegal di Jakarta - Barang Bukti Disita
Polda Metro Jaya berhasil membongkar sebuah praktik perdagangan pakaian bekas impor ilegal yang beroperasi di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Dalam penggerebekan ini, pihak kepolisian berhasil menyita sebanyak 207 bal berisi pakaian bekas sebagai barang bukti.
Komitmen Polri dalam Penegakan Hukum
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam menertibkan impor pakaian bekas yang dapat mengganggu stabilitas pasar domestik. Penindakan ini juga merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di bidang perdagangan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa langkah tegas ini sejalan dengan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Presiden menekankan pentingnya menertibkan masuknya barang bekas impor tanpa mematikan usaha para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kebijakan ini diwujudkan dengan mendorong substitusi produk lokal bagi para pedagang thrifting.
Artikel Terkait
Kapolri Minta Maaf, Janjikan Polri yang Lebih Presisi
Einabus Berdarah Lagi, Satu Korban Tewas Usai Upaya Penabrakan
Baut Jembatan Darurat di Aceh Raib, Gubernur Mualem: Kurang Ajar!
Kakak di Boyolali Cabuli Dua Adik Kandung, Satu di Antaranya Hamil 5 Bulan