Polda Metro Jaya Ungkap Praktik Impor Baju Bekas Ilegal di Jakarta - Barang Bukti Disita
Polda Metro Jaya berhasil membongkar sebuah praktik perdagangan pakaian bekas impor ilegal yang beroperasi di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Dalam penggerebekan ini, pihak kepolisian berhasil menyita sebanyak 207 bal berisi pakaian bekas sebagai barang bukti.
Komitmen Polri dalam Penegakan Hukum
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam menertibkan impor pakaian bekas yang dapat mengganggu stabilitas pasar domestik. Penindakan ini juga merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di bidang perdagangan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa langkah tegas ini sejalan dengan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Presiden menekankan pentingnya menertibkan masuknya barang bekas impor tanpa mematikan usaha para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kebijakan ini diwujudkan dengan mendorong substitusi produk lokal bagi para pedagang thrifting.
Artikel Terkait
Rakyat Iran Berkabung 40 Hari Gugurnya Ayatollah Khamenei di Tengah Gencatan Senjata
Unpad Buka 3.868 Kursi Jalur Mandiri 2026, Tanpa Kenaikan UKT
Hizbullah Kecam Serangan Israel di Lebanon, Korban Sipil Tembus Ratusan Jiwa
Polisi Segera Panggil Oknum Jaksa Diduga Ancam Satpam Pakai Senjata Api