Penindakan ini juga mendapatkan perhatian penuh dari Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kapolri memberikan instruksi kepada seluruh jajarannya untuk secara konsisten menindak tegas segala bentuk penyelundupan pakaian bekas impor. Kehadiran Polri diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat serta melindungi perekonomian nasional.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh penyidik pada tanggal 12 November 2025, mengenai adanya truk yang memuat pakaian bekas di Duren Sawit. Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan 23 bal pakaian bekas impor di dalam sebuah truk dan mengamankan seorang sopir berinisial D.
Penyelidikan kemudian diperluas ke Pasar Senen, Jakarta Pusat, yang berhasil mengamankan seorang koordinator penerima barang berinisial I. Dari pengakuannya, diketahui masih ada dua truk lainnya yang sedang dalam perjalanan menuju Jakarta.
Tim penyidik kemudian bergerak menuju Padalarang, Bandung Barat, dan berhasil mengamankan dua unit truk engkel, tiga mobil boks, satu mobil Avanza, serta tujuh orang yang terdiri dari sopir dan kenek. Total barang bukti yang diamankan dari lokasi ini adalah 184 bal pakaian bekas impor. Seluruh barang bukti dan saksi telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengusut tuntas jaringan ini.
Artikel Terkait
Kasus Penganiayaan di Depok: Pria Berinisial A Dicekik dan Didorong dari Tangga
Momen Prabowo & Raja Abdullah II Naik Helikopter di Jakarta: Agenda Kunjungan Kerja
Hari Guru Nasional 2025: Tanggal, Tema Guru Hebat Indonesia Kuat, dan Jadwal Lengkap Kegiatan
Sistem Perlindungan Anak Dinilai Rentan, Legislator Desak Perkuat Regulasi Media Sosial