Dalam perkembangan terbaru, Kementerian Kebudayaan dikabarkan turut mengawal situasi ini. Surat resmi dari Menteri Kebudayaan Fadli Zon, tertanggal 10 November 2025, menegaskan komitmen negara untuk melindungi Keraton Surakarta sebagai aset cagar budaya penting bangsa.
Juru Bicara Maha Menteri KGPA Tedjowulan, Kanjeng Pakoenagoro, menyatakan bahwa posisi Panembahan Agung Tedjowulan dalam hal ini adalah netral. Perannya difokuskan untuk merangkul semua pihak dan mengkonsolidasikan berbagai unsur agar konflik tidak melebar.
Deklarasi dan Dinamika Suksesi di Masa Duka
Dinamika suksesi ini muncul pasca-mangkatnya Kanjeng Sinuhun Pakubuwono XIII pada 2 November 2025. Putra mahkota, KGPAA Hamengkunegara Sudibya Rajaputra Narendra Mataram atau Gusti Purbaya, telah mendeklarasikan diri sebagai Pakubuwono XIV pada 5 November 2025.
Namun, deklarasi ini menuai penolakan dari beberapa pihak internal, termasuk kubu Maha Menteri KGPA Tedjowulan dan LDA. Alasan penolakan berkisar pada persoalan kesesuaian dengan aturan adat (paugeran) dan pertimbangan bahwa keraton masih berada dalam masa duka 40 hari.
Pihak maha menteri, melalui Kanjeng Pangeran Arya (KPA) Bambang Ary Pradotonagoro, menegaskan bahwa persoalan utamanya adalah prosedur. Proses penobatan harus melalui mufakat keluarga besar keraton, bukan dengan cara sepihak. Semua pihak diharapkan dapat menahan diri dan bersama-sama menjaga marwah keraton sebagai warisan budaya hidup bangsa (National Living Heritage).
Artikel Terkait
Pengamatan Hakim Resmi Jadi Alat Bukti: Dampak & Fungsi dalam RKUHAP
Survei Terbaru: 41% Publik Tak Percaya DPR, Jadi Lembaga Paling Diragukan
Bayi Baru Lahir Ditelantarkan di Sleman, Orang Tua Mahasiswa Terancam 5,5 Tahun Penjara
Razia Palsu Gowa: Oknum TNI & Polisi Peras Sopir Travel Rp 30 Juta