OTT KPK di Ponorogo: Kronologi, Tersangka, dan Peran Indah Pertiwi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, pada Jumat, 7 November 2025. Operasi ini mengungkap praktik jual beli jabatan di RSUD Ponorogo.
Daftar Tersangka OTT KPK Ponorogo
KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Berikut adalah rinciannya:
- Sugiri Sancoko: Bupati Ponorogo sebagai penerima suap.
- Agus Pramono (AGP): Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo sebagai penerima suap.
- Yunus Mahatma: Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo sebagai pemberi suap.
- Sucipto (SC): Pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.
Kronologi Lengkap Kasus Suap Jabatan RSUD Ponorogo
Awal 2025: Rencana Pergantian Dirut RSUD
Kasus ini berawal dari kabar akan digantinya posisi Direktur Utama (Dirut) RSUD Harjono Ponorogo pada awal 2025. Yunus Mahatma, yang mendengar kabar pencopotan dirinya, kemudian menghubungi Sekda Agus Pramono dan menyiapkan sejumlah uang untuk diserahkan kepada Bupati Sugiri Sancoko agar posisinya tetap aman.
Februari 2025: Penyerahan Uang Rp400 Juta
Pada Februari 2025, Yunus mulai menyerahkan uang. Informasi yang beredar, sebanyak Rp400 juta diberikan kepada Bupati Sugiri melalui ajudannya.
Artikel Terkait
Rektor ITB Jemput Langsung Siswi Berprestasi dari Pariaman yang Baru Kehilangan Ibu
Malaria dan Sikap Dingin Belanda Renggut Nyawa Ibu Mertua Soekarno di Pengasingan Ende
Standing Ovation dari Tifosi Inter untuk Bastoni di Tengah Sorotan Negatif
Pemulihan Pascabencana Sumatera Diperkirakan Rampung dalam Tiga Tahun