Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Wafat di Usia 72, Jenazah Disalatkan Sore Ini di BSD

- Sabtu, 08 November 2025 | 16:50 WIB
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Wafat di Usia 72, Jenazah Disalatkan Sore Ini di BSD
Jenazah Antasari Azhar Akan Disalatkan Sore Ini di BSD - MURIANETWORK.COM

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Wafat, Jenazah Akan Disalatkan Sore Ini di BSD

MURIANETWORK.COM - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, telah meninggal dunia pada Sabtu, 8 November 2025. Kabar duka ini dikonfirmasi oleh berbagai pihak dekat almarhum.

Jadwal Salat Jenazah Antasari Azhar

Jenazah mendiang Antasari Azhar rencananya akan disalatkan di Masjid Asy-Syarif, BSD, Tangerang Selatan. Prosesi salat jenazah ini dijadwalkan akan dilaksanakan setelah salat Ashar.

Kronologi Meninggalnya Antasari Azhar

Antasari Azhar menghembuskan napas terakhirnya pada pukul 10.57 WIB. Almarhum wafat dalam usia 72 tahun. Kabar duka ini pertama kali disampaikan oleh mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dan dikonfirmasi lebih lanjut oleh kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman.

Permohonan Maaf dan Doa dari Keluarga

Melalui kuasa hukumnya, Boyamin Saiman, keluarga besar almarhum memohon maaf atas segala kesalahan Antasari Azhar selama hidupnya. "Betul. Barusan konfirmasi ke teman-teman jaksa yg lain dan pengurus Masjid Assyarif, memang akan dilaksanakan salat jenazah Pak Antasari bada Ashar," ujar Boyamin.

Boyamin yang juga merupakan jamaah di masjid yang sama, meminta doa dari seluruh masyarakat. "Mohon doanya, mohon dimaafkan segala hal yg salahnya dan kita doakan semua mendapatkan pahala yg sebanyak-banyaknya di akhirat," tuturnya.

Profil Singkat Antasari Azhar

Antasari Azhar lahir di Pangkal Pinang, Bangka Belitung, pada 18 Maret 1953. Ia menjabat sebagai Ketua KPK periode 18 Desember 2007 hingga 11 Oktober 2009. Pria yang dikenal tegas dalam pemberantasan korupsi ini meninggalkan duka mendalam bagi dunia hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar