OJK Kembalikan Rp 161 Miliar ke Korban Penipuan, Modus Scam Kian Lintas Negara

- Rabu, 21 Januari 2026 | 18:24 WIB
OJK Kembalikan Rp 161 Miliar ke Korban Penipuan, Modus Scam Kian Lintas Negara

Lewat Indonesia Anti-Scam Centre, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil mengembalikan uang masyarakat yang hilang akibat penipuan. Jumlahnya tak main-main: Rp 161 miliar. Dana sebesar itu akhirnya bisa kembali ke tangan para korban.

Menurut Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan di OJK, modus kejahatan scam sekarang ini makin ruwet. Jaringannya sudah lintas negara, polanya pun terus berubah-ubah.

"Kejahatan uang tidak boleh dibiarkan dan korban tidak boleh dibiarkan sendirian," tegas Friderica.

Dia menyampaikan itu dalam acara penyerahan dana di Gedung AA Maramis, Jakarta Pusat, Rabu lalu. Menurutnya, masalah ini bukan cuma PR Indonesia, tapi sudah jadi persoalan global.

Data yang dirilis OJK cukup mencengangkan. Dalam periode kurang dari dua tahun tepatnya dari November 2024 hingga pertengahan Januari 2026 IASC kebanjiran laporan. Ada 432.637 pengaduan yang masuk.

Dari situ, teridentifikasi lebih dari 721 ribu rekening yang diduga terlibat penipuan. Hampir 400 ribu rekening berhasil dibekukan. Kerugian yang dilaporkan masyarakat selangit, mencapai Rp 9,1 triliun. Sementara dana yang berhasil diamankan sistem sekitar Rp 436 miliar.

"Alhamdulilah dana yang berhasil diblokir sudah lebih dari Rp 400 miliar," ujar Friderica.

"Tapi karena satu dan lain hal, untuk hari ini kita akan melakukan penyerahan kepada korban itu sebesar Rp 161 miliar," tambahnya.


Halaman:

Komentar