Ayah Tiri di Pringsewu Perkosa Anak Hingga Hamil 7 Bulan: Kronologi & Hukuman

- Sabtu, 08 November 2025 | 15:30 WIB
Ayah Tiri di Pringsewu Perkosa Anak Hingga Hamil 7 Bulan: Kronologi & Hukuman
Kasus Ayah Tiri Perkosa Anak Hingga Hamil 7 Bulan di Pringsewu - Fakta dan Kronologi

Kasus Ayah Tiri Perkosa Anak Hingga Hamil 7 Bulan di Pringsewu

Lampung Geh, Pringsewu - Seorang ayah tiri di Kabupaten Pringsewu, Lampung, tega memperkosa anak tirinya sendiri. Akibat kejahatan ini, korban dilaporkan hamil dengan usia kandungan yang telah menginjak 7 bulan.

Pelaku Ditangkap di Kediamannya

Pelaku yang berinisial MZ (66), seorang buruh tani yang berdomisili di Kecamatan Gadingrejo, berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Penangkapan dilakukan di kediamannya pada hari Kamis, 6 November, sekitar pukul 16.00 WIB. Pelaku ditangkap tanpa memberikan perlawanan.

Konfirmasi dari Polres Pringsewu

Kasatreskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, membenarkan adanya pengamanan terhadap tersangka. Ia menyatakan bahwa laporan dari masyarakat mengenai dugaan tindak asusila ini telah diterima dan ditindaklanjuti.

"Benar, Polres Pringsewu telah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak tirinya hingga hamil. Pelaku sudah kami amankan dan saat ini ditahan di Rutan Polres Pringsewu," jelas Johannes.

Kronologi Pemerkosaan dan Ancaman Pelaku

Berdasarkan penyelidikan, kejadian bermula ketika korban sedang beristirahat di kamarnya. Pelaku mendatangi korban dan memaksakan kehendaknya. Korban sempat berusaha melawan, namun pelaku mengancam akan mengembalikannya ke rumah ayah kandungnya di Riau jika menolak permintaannya.

Sekitar satu bulan setelah kejadian pertama, pelaku kembali berupaya melakukan tindakan serupa. Namun, upaya kedua ini diketahui oleh ibu kandung korban.

Kasus Terungkap Setelah Korban Alami Tanda Kehamilan

Kasus kekerasan seksual ini baru terungkap ke permukaan pada bulan Juli 2025. Saat itu, korban yang sedang bekerja di Bandar Lampung menghubungi ibunya karena merasakan tanda-tanda kehamilan. Setelah menjalani pemeriksaan, hasilnya menunjukkan bahwa korban positif hamil.

Karena masih terikat dengan kontrak kerja, korban baru dapat pulang ke Pringsewu pada akhir bulan Oktober. Mengetahui hal tersebut dan tidak terima dengan perbuatan pelaku, ibu korban segera melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Proses Hukum dan Pasal yang Dijerat

Johannes menambahkan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung. "Tersangka belum sepenuhnya kooperatif dalam memberikan keterangan," ujarnya.

Atas perbuatannya yang sangat keji, tersangka MZ dijerat dengan pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) dan atau pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan adalah 15 tahun penjara.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar