Berdasarkan penyelidikan, kejadian bermula ketika korban sedang beristirahat di kamarnya. Pelaku mendatangi korban dan memaksakan kehendaknya. Korban sempat berusaha melawan, namun pelaku mengancam akan mengembalikannya ke rumah ayah kandungnya di Riau jika menolak permintaannya.
Sekitar satu bulan setelah kejadian pertama, pelaku kembali berupaya melakukan tindakan serupa. Namun, upaya kedua ini diketahui oleh ibu kandung korban.
Kasus Terungkap Setelah Korban Alami Tanda Kehamilan
Kasus kekerasan seksual ini baru terungkap ke permukaan pada bulan Juli 2025. Saat itu, korban yang sedang bekerja di Bandar Lampung menghubungi ibunya karena merasakan tanda-tanda kehamilan. Setelah menjalani pemeriksaan, hasilnya menunjukkan bahwa korban positif hamil.
Karena masih terikat dengan kontrak kerja, korban baru dapat pulang ke Pringsewu pada akhir bulan Oktober. Mengetahui hal tersebut dan tidak terima dengan perbuatan pelaku, ibu korban segera melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Proses Hukum dan Pasal yang Dijerat
Johannes menambahkan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung. "Tersangka belum sepenuhnya kooperatif dalam memberikan keterangan," ujarnya.
Atas perbuatannya yang sangat keji, tersangka MZ dijerat dengan pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) dan atau pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan adalah 15 tahun penjara.
Artikel Terkait
Ijazah Jokowi yang Diperiksa, Wakil Gubernur Hellyana yang Jadi Tersangka
Gibran Serukan Persatuan dan Doa untuk Korban Bencana di Perayaan Natal Salatiga
Dewan Pakar BGN Ungkap Pengalaman Kelola Dapur MBG, Kritik Siswa yang Viral Keluhan di Medsos
Pos Indonesia Manado Tetap Buka Sepanjang Libur Nataru