Isu pengelolaan 41 dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau SPPG di Sulawesi Selatan masih menyisakan tanda tanya besar. Bagaimana mungkin satu kelompok, Yasika Group milik Yasika Aulia Ramadhani, bisa menguasai sebanyak itu? Padahal, aturan Badan Gizi Nasional (BGN) jelas: satu yayasan maksimal cuma boleh mengelola 10 SPPG dalam satu provinsi.
Kabar soal ini sebenarnya sudah ramai sejak akhir tahun lalu, November 2025, dan terus bergulir. Isunya sederhana tapi menggelitik: aturan dilanggar, lalu bagaimana tindak lanjutnya?
Ketika pemberitaan viral, respons datang dari Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. Lewat akun X-nya, dia menulis singkat,
Namun begitu, empat bulan sudah berlalu. Janji penertiban itu seperti tenggelam, tak ada kejelasan lagi. Padahal, sosok di balik Yasika Group ini bukan sembarang orang. Yasika adalah putri dari Yasir Machmud, Wakil Ketua DPRD Sulsel yang tak lain adalah kader Partai Gerindra. Politikus sekaligus pengusaha ini melenggang ke kursi dewan setelah meraih puluhan ribu suara di Dapil Bone.
Aturan 10 SPPG dan Kecurigaan 'Backdoor'
Kepala BGN, Dadan Hindayana, pernah menegaskan aturan itu dengan gamblang. Itu dilakukannya untuk merespons laporan soal oknum yayasan yang menguasai puluhan dapur di satu wilayah.
Lalu, bagaimana Yasika Group bisa mengelola 41 unit? Muncul dugaan kuat bahwa kelompok ini menggunakan beberapa yayasan berbeda sebagai 'pintu belakang' untuk proposal ke BGN. Logikanya, untuk 42 SPPG, setidaknya dibutuhkan lima yayasan. Pertanyaannya kemudian, apakah praktik semacam ini dibenarkan? Bisakah satu pengusaha mengendalikan banyak yayasan untuk satu program yang sama?
Artikel Terkait
Dugaan Nepotisme Warnai Usulan Penerima Bedah Rumah di Desa Nagauleng, Bone
Veda Ega Pratama Catat Lap Tercepat, Tapi Jatuh di Moto3 Amerika Serikat
Prancis Tundukkan Kolombia 3-1, Doue Cetak Brace dalam Laga Uji Coba
Bezzecchi Kukuhkan Puncak Klasemen dengan Kemenangan di MotoGP Amerika