ASN di Polman Ditangkap Usai Curi 13 Unit AC dan Lampu Sorot Milik Pemda

- Selasa, 26 Mei 2026 | 09:10 WIB
ASN di Polman Ditangkap Usai Curi 13 Unit AC dan Lampu Sorot Milik Pemda

Seorang aparatur sipil negara berinisial AA, 44 tahun, harus bertekuk lutut di hadapan Sekretaris Daerah Polewali Mandar, Nursaid Mustafa, sesaat setelah terbukti mencuri sejumlah pendingin ruangan dan lampu sorot milik pemerintah daerah. Peristiwa itu terjadi di lingkungan kantor Bupati Polman, Sulawesi Barat, dan langsung berujung pada penangkapan oleh aparat kepolisian.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Polman, AKP Budi Adi, mengungkapkan bahwa tersangka merupakan ASN yang bertugas di kompleks perkantoran tersebut. “Masalah tindak pidana pencurian barang milik Pemda Polman dilakukan oleh tersangka inisial AA yang merupakan ASN,” katanya, Selasa (26/5/2026).

AA diamankan saat tengah beraksi di lingkup kantor Bupati Polman, tepatnya di Jalan Manunggal, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, pada Sabtu (23/5) sekitar pukul 12.30 Wita. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku telah berulang kali melakukan aksi serupa sejak bulan Maret hingga 23 Mei 2026. “Itu dilakukan sejak bulan Maret sampai dengan tanggal 23 Mei 2026. Dia melakukan aksi pencurian,” ungkap Budi.

Kemudahan pelaku dalam menjalankan aksinya tidak terlepas dari penguasaannya terhadap situasi di tempat kejadian perkara. Sebagai ASN yang sehari-hari bertugas di lingkungan perkantoran tersebut, AA memahami betul celah keamanan yang ada. “Adapun jumlah barang yang dicuri yaitu 6 set AC yang berada di kantor daerah, kemudian satu outdoor AC untuk di ruang humas, kemudian TKP yang ada di gudang 7 set lampu sorot,” beber Budi.

Sementara itu, momen ketika AA bersimpuh di hadapan Sekda Polman menjadi gambaran betapa dalamnya rasa bersalah yang dirasakan pelaku. Namun, proses hukum tetap berjalan. Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan aparat penegak hukum.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar