Sidang Vonis Tiga Anggota TNI AD Terdakwa Pembunuhan Kepala Cabang Bank Digelar 3 Juni

- Selasa, 26 Mei 2026 | 10:01 WIB
Sidang Vonis Tiga Anggota TNI AD Terdakwa Pembunuhan Kepala Cabang Bank Digelar 3 Juni

Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur telah menjadwalkan sidang putusan atau vonis bagi tiga terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang bank berinisial MIP (37) pada 3 Juni 2026. Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, menyatakan bahwa sidang putusan tersebut kemungkinan besar akan digelar pada siang hari. Pasalnya, pada pagi hari di tanggal yang sama, pengadilan yang sama juga telah menjadwalkan sidang perkara penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

"Kami minta waktu sampai dengan Rabu, 3 Juni," ujar Fredy saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa. Ia menambahkan bahwa sidang untuk perkara Andrie Yunus direncanakan lebih dulu pada pagi hari, baru kemudian dilanjutkan dengan pembacaan putusan untuk ketiga terdakwa pada siang harinya. "Itu nanti mungkin juga mainnya siang, karena tanggal 3 kemarin kami rencanakan untuk pledoi yang air keras itu. Mungkin kita mainkan di pagi dulu (sidang Andrie Yunus), nanti putusan siang di Rabu, tanggal 3," jelasnya.

Tiga terdakwa dalam perkara ini adalah Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru. Dalam sidang pembacaan tuntutan yang telah berlangsung sebelumnya, jaksa penuntut umum menjatuhkan tuntutan yang berbeda kepada masing-masing terdakwa. Serka Mochamad Nasir dituntut hukuman penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Sementara itu, Kopda Feri Herianto dituntut pidana penjara selama 10 tahun, dan Serka Frengky Yaru dituntut hukuman penjara selama empat tahun.

Di sisi lain, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AD bagi terdakwa satu dan dua. Selain hukuman pidana, ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar ganti rugi atau restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp5,8 miliar. Permohonan restitusi ini diajukan oleh istri korban, Puspita Aulia, selaku ahli waris. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam surat tertanggal 13 Mei 2026 menyebutkan telah melakukan pemeriksaan, pendalaman informasi, serta penghitungan kerugian yang dialami korban dan keluarganya. Restitusi tersebut berkaitan langsung dengan perkara dugaan pembunuhan berencana dan penganiayaan berencana yang mengakibatkan kematian dengan tiga terdakwa dari TNI AD.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags