Dua Direktur Perusahaan Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Muratara

- Rabu, 05 Agustus 2026 | 10:42 WIB
Dua Direktur Perusahaan Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Muratara

Kepolisian Resor Musi Rawas Utara (Muratara) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang melibatkan bus PT ALS dan truk tangki pengangkut bahan bakar minyak milik PT Sinar Bumi Pertiwi di Jalan Lintas Sumatera Tengah. Insiden yang terjadi pada 6 Mei lalu itu menewaskan 19 penumpang.

Wakapolres Muratara, Kompol Ermi, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 47 saksi. Mereka terdiri atas saksi kejadian, perwakilan BBPJN Sumatera Selatan, saksi ahli pidana, serta perwakilan dari Dinas Perhubungan Darat, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Palembang, dan Dinas Tenaga Kerja Palembang.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi berinisial SH dan Direktur PT ALS berinisial CL sebagai tersangka. "Penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi (SBP) berinisial SH dan Direktur PT ALS berinisial CL," ujar Ermi, Rabu (5/8).

Kedua tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai tanggung jawab masing-masing. SH disangkakan melanggar Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ayat (1), (2), dan (3), Pasal 315 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara CL disangkakan melanggar Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 315 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ayat (1), (2), dan (3).

Ancam Jemput Paksa

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya belum juga memenuhi panggilan pemeriksaan. Padahal, penyidik telah melayangkan panggilan sebanyak dua kali secara patut.

Penyidik akan memberikan kesempatan terakhir melalui panggilan ketiga. Jika tetap mangkir tanpa alasan sah, polisi tidak segan melakukan penjemputan paksa. "Kami akan menunggu pemanggilan yang ketiga. Apabila pada pemanggilan ketiga masih tidak hadir dan tidak bekerja sama, maka akan dilakukan penjemputan paksa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Ermi.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags