Dua Direktur Perusahaan Jadi Tersangka Tragedi Bus ALS di Muratara

- Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:55 WIB
Dua Direktur Perusahaan Jadi Tersangka Tragedi Bus ALS di Muratara

Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kecelakaan maut antara bus ALS dan truk tangki BBM di Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, yang menewaskan 19 orang. Keduanya adalah Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi (SBP), Shandi Hermanto, dan Direktur PT Antar Lintas Sumatera (ALS), Chandra Lubis.

Wakapolres Muratara Kompol Ermi mengatakan, Shandi Hermanto dijerat dengan Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto Pasal 474 KUHP Nasional serta Pasal 315 UU LLAJ. "Ia dipersangkakan melanggar Pasal 277 UU LLAJ juncto Pasal 474 KUHP Nasional serta Pasal 315 UU LLAJ terkait dugaan kelalaian dan pertanggungjawaban korporasi," ujarnya, Selasa (4/8/2026).

Sementara itu, Chandra Lubis juga ditetapkan sebagai tersangka dengan penerapan Pasal 474 KUHP Nasional juncto Pasal 315 UU Nomor 22 Tahun 2009. "Penyidik menerapkan pasal tersebut," sambung Ermi.

Hingga saat ini, Shandi Hermanto belum memenuhi panggilan pemeriksaan. Ermi mengungkapkan, pihaknya telah melayangkan dua kali panggilan, tetapi yang bersangkutan tidak hadir. "Tersangka Shandi sudah dua kali dilakukan pemanggilan, namun yang bersangkutan memang belum hadir, nanti akan kita lakukan pemanggilan lagi secara persuasif," ungkapnya.

Dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan pemanggilan ketiga terhadap Shandi. Jika panggilan itu kembali diabaikan, polisi akan melakukan upaya jemput paksa secara persuasif. "Menurut undang-undang, dalam pemanggilan ketiga bisa dilakukan upaya paksa, tapi tetap akan kita lakukan dengan cara humanis dan persuasif. Mohon yang bersangkutan untuk kooperatif," tegas Ermi. Pemanggilan ketiga direncanakan secepatnya.

Berbeda dengan Shandi, Chandra Lubis dijadwalkan menjalani pemanggilan perdana pada Rabu (5/8/2026). Tersangka menyatakan bersedia hadir memenuhi panggilan tersebut.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags