Sepanjang Januari hingga Juli 2026, Korlantas Polri mencatat 16.812 pelanggaran yang melibatkan kendaraan dengan pelat nomor palsu atau tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Mayoritas pelanggaran, atau 77,24 persen, dilakukan oleh pengendara sepeda motor.
Untuk menekan modus pelat palsu yang kerap digunakan agar lolos dari tilang elektronik, Korlantas kini mengandalkan teknologi face recognition yang terintegrasi dengan data kependudukan Direktorat Jenderal Dukcapil. Teknologi ini memungkinkan kamera ETLE mengenali wajah pengendara dan mencocokkannya dengan data kependudukan, sehingga identitas pengendara tetap terungkap meski kendaraan memakai pelat palsu, menutup pelat, atau bahkan tidak memasang TNKB sama sekali.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol I Made Agus Prasatya menjelaskan, pelanggaran semacam ini umumnya dilakukan untuk menghindari penindakan hukum elektronik, mengakali aturan ganjil genap, hingga menghilangkan jejak dalam kasus pidana maupun tabrak lari.
“Ini merupakan kecenderungan untuk menghindari penindakan hukum elektronik ETLE, pelanggaran ganjil genap, maupun menghilangkan jejak dalam kasus pidana dan tabrak lari,” ujarnya dalam keterangan yang diterima, Selasa (4/8).
Dari data yang dihimpun, sebanyak 16.812 pelanggaran berhasil di-capture ETLE berupa kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor maupun menggunakan pelat nomor palsu. “Sebanyak 77,24 persen dilakukan oleh pengendara sepeda motor,” tambah Made Agus.
Dengan integrasi face recognition, kendaraan yang hasil capture-nya tidak sesuai dengan data registrasi akan terindikasi menggunakan pelat palsu. Hasil verifikasi petugas back office selanjutnya diteruskan kepada petugas di lapangan sebagai sasaran penindakan.
“Kendaraan yang hasil capture ETLE tidak sesuai dengan data registrasi akan terindikasi menggunakan pelat palsu. Hasil verifikasi petugas back office selanjutnya diteruskan kepada petugas di lapangan sebagai sasaran penindakan,” kata Brigjen Pol I Made Agus.
Meski demikian, penegakan hukum tetap mengedepankan sistem ETLE, sedangkan tindakan langsung menjadi opsi terakhir. “Kami tidak bangga melakukan penindakan. Penegakan hukum adalah alternatif terakhir. Yang kami kedepankan adalah kepatuhan masyarakat melalui sistem ETLE dan pemanfaatan teknologi agar keselamatan, ketertiban, dan kepastian hukum di jalan dapat terwujud,” tutup Made.
Artikel Terkait
Korlantas Bantah Isu Tilang Manual dan Denda Naik 150 Persen pada 2026
Korlantas Bantah Isu Tilang Manual 2026 dan Denda Naik 150 Persen
Korlantas Polri Genjot Edukasi Tertib Lalu Lintas Sejak Usia Dini
Korlantas Polri dan KSP Bahas Operasi Nataru hingga Transformasi Digital Layanan