Peraturan baru soal anak dan gawai akhirnya resmi berlaku. Sejak Sabtu, 28 Maret 2026, PP TUNAS atau Peraturan Pemerintah No. 17/2025 mulai dijalankan. Intinya, anak di bawah 13 tahun sama sekali dilarang buka media sosial. Sementara untuk remaja usia 13-16 tahun, aksesnya dibatasi ketat. Langkah ini jelas jadi angin segar bagi banyak orang tua yang khawatir, tapi di sisi lain, bisa juga memicu perlawanan dari anak-anak yang sudah kecanduan.
Reaksi dari platform digital pun berdatangan. Twitter atau X, misalnya, langsung menaikkan batas usia minimum penggunanya jadi 16 tahun. Platform lain yang digemari anak-anak, seperti TikTok dan Roblox, juga menunjukkan sikap kooperatif. Menurut Menkominfo Meutya Hafid, TikTok akan menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun secara bertahap.
“Penonaktifan akun anak di bawah 16 tahun itu berjalan secara bertahap,” jelasnya.
Sementara Roblox bersiap menyediakan fitur khusus. Nantinya, pengguna berusia di bawah 13 tahun hanya bisa bermain secara offline, tanpa koneksi internet. Ini perubahan yang cukup signifikan.
Nah, di tengah aturan baru ini, peran orang tua justru makin krusial. Larangan saja tidak cukup. Anak perlu diajari cara bijak berinteraksi dengan teknologi. Kalau tidak, mereka bisa mencari celah atau malah memberontak. Berikut beberapa tips yang mungkin bisa dicoba untuk mengatasi kecanduan gadget pada anak.
1. Buat Aturan Waktu yang Jelas
Coba tetapkan batas waktu penggunaan. Misal, cuma 1-2 jam sehari di luar jam belajar. Kuncinya sih konsisten. Jangan hari ini ketat, besok longgar. Fitur kontrol orang tua di berbagai aplikasi bisa jadi sekutu Anda untuk memantau dan membatasi.
Artikel Terkait
Hasil SNBP 2026 Diumumkan Serentak 31 Maret
Syifa Hadju Pakai Perhiasan Rp441 Juta untuk Pre-Wedding, Sepatunya Cuma Rp539 Ribu
Waspadai Tanda Samar Kolesterol Tinggi Usai Lebaran
Waspadai Lonjakan Kolesterol hingga Asam Urat Usai Menyantap Hidangan Lebaran