Lelang barang rampasan KPK seringkali menyimpan cerita. Kali ini, dua buah handphone yang sempat laku fantastis, nyaris Rp 60 miliar, justru berakhir dengan pemenang yang mangkir. Ya, si pemenang lelang tak kunjung melunasi pembayarannya.
Uang jaminan yang sudah disetor pun, mau tak mau, hangus. Menurut aturan, dana itu kini diserahkan ke kas negara.
Mungki Hadipratikto, Direktur Labuksi KPK, menjelaskan kronologinya. Batas akhir pelunasan sebenarnya adalah 25 Maret 2026. Karena tak ada pembayaran, pihak pemenang dianggap wanprestasi.
Ia menegaskan, langkah ini sudah sesuai prosedur yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan. Soal sanksi bagi pemenang yang ingkar, aturan memang hanya menyebutkan uang jaminan yang hangus. Nah, untuk kedua HP itu sendiri, nasibnya sudah jelas: akan kembali masuk dalam daftar lelang periode berikutnya.
Sebelumnya, lelang daring KPK pada pertengahan Maret lalu memang cukup ramai. Puluhan barang ditawarkan, mulai dari properti hingga barang elektronik. Dari seluruh proses, 15 lot berhasil terjual dan menyumbang pendapatan sekitar Rp 10,9 miliar untuk negara.
Artikel Terkait
Prabowo Dorong Akselerasi Kemitraan Ekonomi Indonesia-Jepang di Forum Bisnis Tokyo
Kemdiktisaintek Buka Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Lewat Jalur UTBK SNBT
Suami Kritis, Istri Tewas di Kamar Mandi, Polisi Selidiki Temuan Obat di Karawang
DPR Padamkan Lampu dan Kurangi BBM Pejabat untuk Program Penghematan Energi