Bank bjb Salurkan Bantuan Rp700 Miliar untuk Perbaikan 35.000 Rumah di Jabar

- Senin, 30 Maret 2026 | 14:15 WIB
Bank bjb Salurkan Bantuan Rp700 Miliar untuk Perbaikan 35.000 Rumah di Jabar

Di Bandung, langkah bank bjb untuk mempererat kolaborasi dengan berbagai pihak semakin nyata. Ini bukan sekadar wacana, tapi upaya konkret yang mereka lakukan untuk benar-benar mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah. Fokusnya kali ini? Sektor perumahan, yang selalu jadi program prioritas pemerintah.

Kerja sama baru-baru ini resmi digulirkan. Lewat penandatanganan perjanjian dengan Satuan Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Barat, bank bjb akan menyalurkan dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk tahun anggaran 2026. Acara yang berlangsung Jumat lalu, 27 Maret 2026, di Menara bank bjb itu dihadiri oleh sejumlah pejabat kunci.

Mewakili bank bjb, Pemimpin Divisi Dana & Jasa Konsumer Maman Rukmana yang menandatangani. Dari pihak pemerintah, ada PPK Rumah Swadaya dan Pengembangan Kawasan Permukiman Nadya Rahmarani Akbar. Mereka tidak sendirian.

Direktur Konsumer dan Ritel bank bjb, Nunung Suhartini, juga hadir menyaksikan, bersama jajarannya. Turut hadir Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Jawa II Mochamad Mulya Permana dan Kepala Satker Perumahan Jabar Praditya.

Menurut Nunung Suhartini, program BSPS ini instrumen vital. Tujuannya membantu masyarakat berpenghasilan rendah memperbaiki rumah mereka sendiri lewat semangat gotong royong.

“Program ini memiliki peran penting dalam mendorong peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui penyediaan hunian yang layak, sehat, dan aman,” ucap Nunung.

Nah, kepercayaan untuk menyalurkan dana itu bukan datang tiba-tiba. bank bjb punya rekam jejak. Mereka sudah menangani penyaluran dana BSPS dari tahun 2017 sampai 2022. Pengalaman itulah yang membuat mereka kembali dipilih untuk tahun 2026. Komitmennya jelas: penyaluran harus tepat sasaran, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan.

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar