Roy Suryo Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi, Ini Sikapnya
Pakar telematika Roy Suryo mengaku hanya bisa tersenyum setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Sikap saya apa? Saya senyum," ujar Roy Suryo di Jakarta, Jumat (7/11).
Roy Suryo menyatakan bahwa dirinya akan menyerahkan seluruh proses upaya hukum kepada pengacaranya. Ia juga mengajak ketujuh tersangka lain dalam kasus yang sama untuk tetap tegar menghadapi proses hukum ini.
Langkah Hukum Roy Suryo dan Koordinasi dengan Kuasa Hukum
Mengenai langkah hukum yang akan diambil, Roy Suryo meminta semua pihak untuk menunggu. "Langkah hukumnya tunggu, tunggu semuanya, apalagi saya tentu tidak bisa berbicara sendiri. Kami akan ikuti semua nasihat, termasuk dari para kuasa hukum yang ada," jelasnya.
Ia mengaku tidak merasa kecewa atas penetapannya sebagai tersangka. Roy Suryo bersama tujuh orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus fitnah terkait keraguan terhadap keabsahan ijazah Jokowi.
Roy Suryo Sebut Ini sebagai Bentuk Perjuangan
Roy Suryo menegaskan bahwa dirinya dan para tersangka lainnya akan tegar menjalani proses hukum. Ia menyatakan bahwa hal ini bukan hanya persoalan pribadi, melainkan sebuah bentuk perlawanan.
"Ini adalah perjuangan kami, perjuangan seluruh bangsa Indonesia, seluruh masyarakat melawan kezaliman dan kriminalisasi," tegas Roy Suryo.
Daftar Lengkap Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi. Para tersangka ini dibagi ke dalam dua klaster.
Klaster Pertama
Kelompok tersangka klaster pertama terdiri dari lima orang, yaitu:
- Eggi Sudjana
- Kurnia Tri Rohyani
- Damai Hari Lubis
- Rustam Effendi
- Muhammad Rizal Fadillah
Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP serta Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Klaster Kedua
Sementara itu, tersangka pada klaster kedua berjumlah tiga orang, yaitu:
- Roy Suryo
- Rismon Hasiholan Sianipar
- Tifauziah Tyassuma (dokter Tifa)
Polda Metro Jaya menjerat klaster kedua dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan/atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan/atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Artikel Terkait
Lakers Kalahkan Warriors dalam Duel Sengit Tanpa Dončić dan Curry
Kejati Sulsel Sita Rp1,25 Miliar dalam Kasus Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar
PSM Makassar Andalkan Pemain Asing Baru untuk Hentikan Tren Negatif di Liga 1
Jimly Asshiddiqie dan Mahfud MD Kenang Peran Kunci dalam Reformasi Konstitusi 1998