Daftar Lengkap Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi. Para tersangka ini dibagi ke dalam dua klaster.
Klaster Pertama
Kelompok tersangka klaster pertama terdiri dari lima orang, yaitu:
- Eggi Sudjana
- Kurnia Tri Rohyani
- Damai Hari Lubis
- Rustam Effendi
- Muhammad Rizal Fadillah
Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP serta Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Klaster Kedua
Sementara itu, tersangka pada klaster kedua berjumlah tiga orang, yaitu:
- Roy Suryo
- Rismon Hasiholan Sianipar
- Tifauziah Tyassuma (dokter Tifa)
Polda Metro Jaya menjerat klaster kedua dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan/atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan/atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Artikel Terkait
Cek Rp 3 Miliar Buat Mahar ke Istri Muda, Kakek 74 Tahun di Pacitan Dilaporkan Cek Palsu
Mewujudkan Pendidikan Berkualitas di Indonesia: Tantangan & Solusi Mengatasi Kesenjangan
Rismon Sianipar Beri Tanggapan Usai Ditunjuk Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Soeharto Layak Jadi Pahlawan Nasional? Habib Umar Alhamid Beberkan Alasannya