Roy Suryo Ditahan, Muslim Arbi Sebut Alasan Polda Metro Jaya Lucu
Setelah melakukan gelar perkara, Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan sejumlah aktivis sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain Roy Suryo, Eggi Sudjana, Rismon Sianipar, dr. Tifa, Damai Hari Lubis, Rizal Fadhillah, Rustam Efendi, dan Kurnia Tri Rohyani.
Penetapan status tersangka ini langsung menyita perhatian publik. Para aktivis tersebut dikenal vokal dalam mengkritik dan mempertanyakan keaslian ijazah Presiden Joko Widodo. Banyak pihak yang terkejut dan mempertanyakan dasar hukum dari penetapan ini, mengingat bukti fisik ijazah yang menjadi pokok permasalahan hingga kini belum juga jelas.
Polemik ijazah Presiden Jokowi sendiri telah berlangsung cukup lama. Meskipun Jokowi pernah menyatakan kesediaannya untuk memperlihatkan ijazah asli tersebut di pengadilan, dokumen itu sendiri belum pernah ditampilkan secara terbuka kepada publik. Bahkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Solo yang membahas ijazah SMA, dokumen aslinya tidak kunjung diperlihatkan.
Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat. Jika ijazah tingkat SMA saja belum ditunjukkan, bagaimana dengan ijazah dari Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Presiden?
Dalam gelar perkara khusus di Bareskrim Polri yang digelar pada 9 Juli lalu, ijazah asli Presiden juga dilaporkan tidak ditampilkan. Kondisi ini memunculkan spekulasi kuat bahwa penetapan tersangka terhadap para aktivis ini tidak murni berdasarkan pertimbangan hukum, melainkan diduga ada tekanan atau faktor politik di baliknya.
Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo dan kawan-kawan sebagai tersangka dengan dalih telah melakukan editing dan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah Jokowi. Menanggapi hal ini, Muslim Arbi menyatakan bahwa alasan yang diberikan oleh Polda terasa lucu.
"Kalau memang murni hukum, semestinya pembuktian dimulai dari menunjukkan keaslian ijazah Presiden. Jika tidak, publik wajar menilai penetapan tersangka ini sarat tekanan," ujar Muslim Arbi, Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu.
Ia menambahkan bahwa alih-alih menjawab tuntutan publik mengenai keaslian ijazah, yang justru muncul adalah berbagai agenda reuni dan kegiatan simbolik lainnya yang dinilai tidak menyentuh substansi persoalan.
Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dan rekan-rekannya justru semakin memperdalam keraguan publik terhadap tingkat transparansi dan profesionalitas dalam penegakan hukum oleh institusi kepolisian.
Artikel Terkait
Pandji Selesaikan Pemeriksaan Kasus Dugaan Penistaan Agama di Polda Metro Jaya
Islah Bahrawi Tolak Wacana Polri Dibawah Kementerian, Desak Tetap di Bawah Presiden
Pandji Pragiwaksono Jalani Klarifikasi di Polda Metro Terkait Laporan Penistaan Agama
Relawan Peringatkan Love Scam Kini Incar Anak SD dan Perempuan Berpendidikan