Polisi Segera Umumkan Hasil Penyidikan Laporan Jokowi Terkait Dugaan Fitnah Ijazah Palsu
Kepolisian akan segera mengumumkan hasil penanganan kasus yang dilaporkan oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), mengenai dugaan fitnah ijazah palsu yang melibatkan Roy Suryo dan lainnya. Pengacara Jokowi menegaskan bahwa seluruh proses berjalan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Rivai Kusumanegara, Kuasa Hukum Jokowi, menyatakan bahwa penetapan tersangka merupakan bagian standar dari proses penyidikan. Ia menegaskan bahwa kliennya telah menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada kepolisian.
Kasus yang telah berjalan selama kurang lebih tujuh bulan ini dinilai telah sampai pada tahap yang seharusnya. Rivai menjelaskan bahwa tujuan utama Jokowi melaporkan kasus ini adalah untuk memulihkan nama baiknya dan membuktikan keaslian ijazah secara hukum, bukan untuk menargetkan individu tertentu sebagai tersangka.
Lebih lanjut, Rivai mengklarifikasi bahwa dalam laporan awal, Jokowi sama sekali tidak mencantumkan nama-nama terlapor. Ke-12 nama yang muncul, termasuk Roy Suryo, merupakan hasil dari pengembangan dan penyelidikan yang dilakukan secara independen oleh Polda Metro Jaya.
Dengan demikian, kubu Jokowi menyerahkan sepenuhnya keputusan dan tindak lanjut dari proses hukum ini kepada pihak kepolisian.
Artikel Terkait
Sawit Dikukuhkan, Hutan Dikorbankan: Negara dalam Cengkeraman Oligarki
1.050 Huntara Siap Huni, BNPB Pacu Pembangunan Jelang Ramadan
Prabowo Akhiri Kunjungan Bencana dengan Apresiasi untuk Relawan dan Warga
Sopir Jaklingko Dipecat Usai Hina Penumpang dengan Sebutan Monyet