Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka KPK: Diduga Minta Jatah Preman Rp7 Miliar & Terapkan Aturan Satu Matahari

- Kamis, 06 November 2025 | 10:50 WIB
Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka KPK: Diduga Minta Jatah Preman Rp7 Miliar & Terapkan Aturan Satu Matahari
Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka KPK: Kasus "Jatah Preman" dan Perintah "Satu Matahari"

Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka KPK, Diduga Minta "Jatah Preman" Rp7 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. Salah satu fakta yang mengemuka adalah pernyataannya yang meminta semua bawahan untuk patuh hanya pada "satu matahari", yaitu dirinya sendiri.

Konsep "Satu Matahari" dan Ancaman bagi Bawahan

Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Abdul Wahid pernah mengumpulkan para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan. Dalam kesempatan itu, dia menegaskan bahwa "mataharinya adalah satu" dan semua harus tegak lurus kepadanya.

Abdul Wahid juga menyatakan bahwa permintaan dari kepala dinas merupakan perintah darinya. Bawahan yang tidak menuruti perintah ini diancam akan dievaluasi, yang diartikan sebagai mutasi atau pencopotan dari jabatan.

Dugaan Permintaan "Jatah Preman" Senilai Rp7 Miliar

Kasus ini berawal dari penambahan anggaran Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau tahun 2025. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengungkapkan kenaikan anggaran dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar, atau bertambah Rp106 miliar.

Dari penambahan anggaran inilah, Abdul Wahid diduga meminta "jatah preman" sebesar Rp7 miliar. Kesepakatan fee awal 2,5% dibahas oleh Sekretaris Dinas Ferry Yunanda dengan enam Kepala UPT. Permintaan kemudian meningkat menjadi 5% atau setara Rp7 miliar yang disampaikan melalui Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M Arief Setiawan, yang mewakili Gubernur.

Tersangka yang Ditentukan KPK

KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini:

  • Abdul Wahid (Gubernur Riau)
  • M Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPR PKPP Riau)
  • Dani M Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur Riau)

Penetapan tersangka ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi dan pemerasan di lingkungan pemerintahan daerah.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar