Kasus ini berawal dari penambahan anggaran Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau tahun 2025. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengungkapkan kenaikan anggaran dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar, atau bertambah Rp106 miliar.
Dari penambahan anggaran inilah, Abdul Wahid diduga meminta "jatah preman" sebesar Rp7 miliar. Kesepakatan fee awal 2,5% dibahas oleh Sekretaris Dinas Ferry Yunanda dengan enam Kepala UPT. Permintaan kemudian meningkat menjadi 5% atau setara Rp7 miliar yang disampaikan melalui Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M Arief Setiawan, yang mewakili Gubernur.
Tersangka yang Ditentukan KPK
KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini:
- Abdul Wahid (Gubernur Riau)
- M Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPR PKPP Riau)
- Dani M Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur Riau)
Penetapan tersangka ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi dan pemerasan di lingkungan pemerintahan daerah.
Artikel Terkait
Leeds United Singkirkan West Ham Lewat Drama Adu Penalti di Perempat Final FA Cup
Frankfurt Gagal Pertahankan Keunggulan, Köln Bangkit untuk Raih Poin 2-2
Petrokimia Gresik Sapu Bersih Jakarta Electric PLN 3-0 di Final Four Proliga
Keputusan Tahanan Rumah Yaqut Picu Gelombang Permohonan Serupa di KPK