Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka KPK: Diduga Minta Jatah Preman Rp7 Miliar & Terapkan Aturan Satu Matahari

- Kamis, 06 November 2025 | 10:50 WIB
Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka KPK: Diduga Minta Jatah Preman Rp7 Miliar & Terapkan Aturan Satu Matahari

Kasus ini berawal dari penambahan anggaran Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau tahun 2025. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengungkapkan kenaikan anggaran dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar, atau bertambah Rp106 miliar.

Dari penambahan anggaran inilah, Abdul Wahid diduga meminta "jatah preman" sebesar Rp7 miliar. Kesepakatan fee awal 2,5% dibahas oleh Sekretaris Dinas Ferry Yunanda dengan enam Kepala UPT. Permintaan kemudian meningkat menjadi 5% atau setara Rp7 miliar yang disampaikan melalui Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M Arief Setiawan, yang mewakili Gubernur.

Tersangka yang Ditentukan KPK

KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini:

  • Abdul Wahid (Gubernur Riau)
  • M Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPR PKPP Riau)
  • Dani M Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur Riau)

Penetapan tersangka ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi dan pemerasan di lingkungan pemerintahan daerah.


Halaman:

Komentar