Hakim Panggil Bobby Nasution Jadi Saksi Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut
Hakim Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Khamimozaro Waruwu, secara resmi meminta Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, untuk hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara.
Jadwal Sidang dan Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut
Permintaan ini disampaikan dalam sidang yang digelar pada 24 September 2025. Perkara korupsi proyek jalan Sumatera Utara ini menjerat dua orang sebagai terdakwa, yaitu Muhammad Akhirun Piliang selaku Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup dan Rayhan Dulasmi sebagai Direktur PT Rona Mora Muhammad.
Fakta Pertemuan Bobby Nasution dengan Terdakwa Sebelum Tender
Dalam perkembangan persidangan terungkap fakta penting mengenai pertemuan antara Bobby Nasution dan terduga pelaku sebelum proyek tender dimenangkan. Pada sidang Kamis, 23 Oktober 2025, Hakim Waruwu secara khusus menanyakan pertemuan tersebut yang terjadi saat konvoi off-road di Sipiongot pada Selasa, 22 April 2025.
Artikel Terkait
Gempa M 5.1 Guncang Maluku Tenggara, BMKG Konfirmasi Tak Berpotensi Tsunami
Rosa Pertama Sari Jadi Sekjen PP IA-ITB 2025-2029, Ketua Pemilu: Sinergi Strategis & Kolaborasi Lintas Generasi
Dimas Kanjeng Taat Pribadi Bebas 2025: Kini Fokus di Padepokan Probolinggo
Regulasi Peralihan PPPK Paruh Waktu ke Full Time Disiapkan, Honorer Bodong Dianulir